PPKHI Kalteng Turut Menyoroti Kasus Dugaan Malapraktik, Sebutkan Hukuman Terberat Hingga Siap Bantu Korban

IST/BERITA SAMPIT- Ketua PPKHI Kalteng Suriansyah Halim.

PALANGKA RAYA – Perkumpulan Pengacara dan Konsultasi Hukum Indonesia (PPKHI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), turut menyoroti kasus dugaan malapraktik yang diduga dilakukan oleh RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya.

Kasus yang menyebabkan bayi berusia 7 hari hingga meninggal dunia tersebut, kini sedang ditangani pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng.

Ketua PPKHI Kalteng, Suriansyah Halim mengatakan, malapraktik adalah setiap sikap tindakan yang salah, kekurangan keterampilan dalam ukuran tingkat yang tidak wajar.

“Istilah umumnya dipergunakan terhadap sikap tindakkan dari setiap orang yang menjalankan tugas profesinya seperti dokter, pengacara, notaris, akuntan, dan profesi lainnya. Dan yang sekarang lagi viral adalah dimana seorang dokter di Rumah Sakit Doris Sylvanus diduga telah melakukan malapraktik kedokteran,” kata Halim, Jumat 22 Maret 2024 sore.

Menurutnya, malapraktik juga merupakan kegagalan dalam memberikan pelayanan professional dalam melakukan keterampilan dan kepandaian yang wajar atau rata-rata dari profesi itu, sehingga bisa mengakibatkan luka, kehilangan, atau kerugian pada penerima pelayanan tersebut.

BACA JUGA:   Begini Tanggapan Gubernur Kalteng Atas Penghargaan Adipura Palangka Raya

“Yang cenderung menaruh kepercayaan terhadap mereka. Termasuk setiap sikap tindak professional yang salah, kekurangan keterampilan yang tidak wajar, atau kurang kehati-hatian, praktek yang buruk atau ilegal atau sikap immoral,” jelasnya.

Selain itu, terkhusus yang saat ini sedang viral yaitu dugaan malpraktek oleh oknum dokter tersebut, jika keluarga atau orang tua anak yang meninggal tersebut merasa keberatan, dan atau merasa dokter yang menanggani anaknya tersebut telah diduga melakukan malpraktik terhadapnya anaknya, maka sah saja jika melakukan orasi.

“Tetapi tentunya orasi harus didasarkan kepada bukti-bukti yang disampaikan juga di orasi tersebut, supaya kesannya orasi didukung bukti-bukti yang biarkan kemudian masyarakat yang menilai, dan bisa mengambil sikap,” terangnya.

Lebih lanjut Halim memaparkan, selain orasi tersebut, ia menyarankan jika didukung bukti yang cukup dan sah, bisa saja orang tua yang merasa dirugikan, dapat melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap oknum dokter tersebut, dan atau rumah sakit tempat dokter tersebut berpraktek yang diduga melakukan malapraktiknya.

BACA JUGA:   SMA Negeri 2 Kumai Bekali Siswa untuk Ikuti Olimpiade Sains Nasional

“Selain gugatan PMH tadi, menurut Pasal 1365 KUHPerdata, orang tua yang merasa dirugikan dapat juga melaporkan pidananya dengan dugaan malapraktik oleh dokter sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHPidana, Jo. Pasal 360 KUHPidana, Jo. Pasal 361 KUHPidana, dimana jika terbukti malpraktek hukum nya penjara sampai dengan 5 tahun, dan membayar denda,” paparnya.

Lanjut Halim menjelaskan, dan apabila malapraktik atau kelalaian dilakukan pada saat melakukan pekerjaan maka hukumannya bisa ditambah sepertiganya dan setelah itu dipecat.

Selain itu, pihaknya juga siap memberikan bantuan hukum terhadap orang tua bayi dugaan malapraktik tersebut.

“Kami dari PPKHI dan PHRI Kalteng akan selalu siap membantu jika diminta,” pungkasnya. (Syauqi)