Jambret Kembali Beraksi di Palangka Raya, Seorang Pria Berhasil Diringkus Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Pria berinisial MS (31) yang berhasil diamankan polisi karena diduga jambret.

PALANGKA RAYA – Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di wilayah hukumnya dengan berhasil meringkus seorang tersangka. Hal ini diungkap Kapolsek Pahandut, Kompol Susilowati, melalui rilis yang diterima pada, Jumat 23 September 2022.

“Seorang pria berinisial MS (31) kami amankan pada Hari Kamis 22 September 2022 kemarin, terkait dugaan kasus penjambretan yang telah dilakukannya pada kawasan Jalan C. Bangas IV Kota Palangka Raya,” katanya.

Ia menjelaskan, peristiwa penjabretan itu sendiri terjadi pada Selasa 20 September 2022 yang diduga dilakukan tersangka terhadap korban bernama Silvia (22) di kawasan Jalan C. Bangas IV, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

BACA JUGA:   Pemprov Gelar Rakor Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintah di Daerah untuk Menyinkronkan Program

“Peristiwa penjambretan tersebut diketahui terjadi pada hari Selasa lalu yakni sekitar pukul 01.00 WIB, yang mana saat itu korban sedang berkendara melintasi kawasan tersebut untuk menuju pulang ke rumahnya,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan korban, saat berada di tempat sepi di kawasan Jalan C. Bangas IV, dirinya tiba-tiba dipepet oleh orang tak dikenal yang diduga adalah tersangka MS, yang kemudian orang itu pun menarik tas miliknya sehingga ia pun terjatuh dari sepeda motor.

“Setelah mengalami peristiwa tersebut korban pun segera melaporkannya ke SPKT Polsek Pahandut, yang kemudian segera kami tanggapi dengan melakukan proses penyelidikan dan mendatangi TKP tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA:   Pasar Ramadan Masjid Kampus Salahuddin UPR Sudah Dibangun

Hingga akhirnya setelah menemukan bukti yang cukup, Unit Reskrim Polsek Pahandut pun segera melakukan penangkapan terhadap tersangka MS, yang berlokasi di kawasan Jalan Bukit Raya Induk.

Saat ini tersangka MS pun harus mendekam di Rumah Tahanan Negara pada Mapolsek Pahandut guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut.

“Tersangka pun terancam akan dikenakan Pasal 365 Ayat (2) ke 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau curas, dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Hardi).