PTDH Ferdy Sambo Langkah Tegas dan Komitmen Polri Tuntaskan Kasus Brigadir J

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kanan) memberikan keterangan kepada media usai pembacaan putusan sidang komisi banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc

JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan pemberian sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Ferdy Sambo sebagai anggota polisi merupakan langkah tegas dan komitmen Polri dalam mengusut tuntas kasus penembakan Brigadir J.

“Polri sejak awal komitmen untuk mengusut tuntas dan menindak tegas siapapun yang dianggap tidak profesional maupun terlibat dalam kasus itu,” kata Dedi di Jakarta, Kamis 22 September 2022.

Menurut jenderal bintang dua itu, sejak awal Polri telah menggaungkan komitmen tersebut, dengan ditolaknya banding PTDH Ferdy Sambo sebagai ketegasan bahwa putusan tersebut sifatnya final dan mengikat.

Dedi pun menyinggung hasil survei Charta Politika terkait keinginan publik agar Ferdy Sambo dipecat dari kepolisian.

BACA JUGA:   Kasus Tindak Pidana Kejahatan Oknum Kades Runtu Paling Unik di Provinsi Kalteng

Dalam survei tersebut, Charta Politika membagi menjadi dua yakni semua responden dan yang mengetahui kasus. Hasilnya, sebesar 52,6 persen semua responden sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.

Sedangkan, 58,1 persen yang mengetahui kasus sangat setuju Ferdy Sambo dipecat. Sehingga disimpulkan mayoritas warga sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.

Menurut Dedi, ke depannya tim khusus dan inspektorat khusus terus fokus sampai saat ini fokus menuntaskan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana (Pasal 340) sidang kode etik dan berkas perkara pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

“Kami terus secara intens berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses pemberkasan agar segera rampung untuk dilanjutkan ke persidangan. Kami terus berkomitmen mengusut tuntas perkara ini,” kata Dedi.

BACA JUGA:   Polresta Palangka Raya Berhasil Amankan 23 Barang Bukti dari Delapan Tersangka Curanmor

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melimpahkan kembali berkas perkara tahap I lima tersangka penembakan Brigadir J pada Rabu (14/9).

Begitu juga dengan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice telah dilimpahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung pada Kamis (15/9).

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumeda mengatakan berkas perkara kedua kasus tersebut masih dalam proses penelitian berkas.

“Yang jelas teman penyidik dan penuntut umum sampai saat ini masih melakukan koordinasi secara intensif komunikasi bagaimana menyelesaikan perkara ini secara cepat dan baik ketika di pengadilan,” kata Ketut.

(ANTARA)