Kuasa hukum: Ferdy Sambo Pasrahkan Nasib pada Majelis Hakim

Putri Candrawathi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J (mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung) keluar dari Gedung Jampidum usai pelimpahan tahap II di Jakarta, Rabu (5/10/2022). ANTARA/Muhammad Zulfikar Harahap

JAKARTA – Kuasa hukum tersangka Ferdy Sambo yakni Febri Diansyah mengatakan kliennya memasrahkan atau menyerahkan nasibnya kepada majelis hakim terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menjerat-nya.

“Pak Sambo memasrahkan nasibnya pada majelis hakim,” kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Jakarta, Rabu 5 Oktober 2022.

Febri Diansyah, Arman Harnis dan penasihat hukum lainnya mendatangi Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung pada siang tadi. Kedatangan mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dalam rangka pelimpahan tahap II kliennya.

BACA JUGA:   Pejabat di Kotim Ini Bantah Diperiksa BPK RI

Febri mengatakan segala perkembangan informasi mengenai dua kliennya tersebut akan disampaikan kepada awak media massa. Saat ini, Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

Aktivis antikorupsi kelahiran Sumatera Barat tersebut mengatakan salah satu hal penting di persidangan nantinya, dan diharapkan bersama ialah proses pembuktian serta keputusan yang adil bagi semua pihak.

BACA JUGA:   Terjadi Tawuran di Nur Mentaya Saat Malam Minggu

Febri bersama penasihat hukum lainnya menegaskan siap menjalani persidangan sebagai pendamping hukum terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Pada kesempatan itu, pria yang sempat aktif di Unit Kegiatan Pers Mahasiswa Genta Andalas tersebut berjanji akan profesional, dan objektif dalam menangani perkara itu.

Setelah Putri ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, Febri bersama kuasa hukum lainnya mengaku segera berkoordinasi dengan kliennya tersebut.

(ANTARA)