Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Pasutri di Palangka Raya

IST/BERITA SAMPIT - Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K. Eko Saputro saat menyampaiakan press rilis

PALANGKA RAYA – Tim gabungan Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya berhasil meringkus terduga pelaku F (26), pembunuh pasangan suami istri (pasutri) YN (50) dan FM (46) di sebuah rumah di Jalan Cempaka Gang Kamboja Kota Palangka Raya pada Jumat 23 September 2022 lalu.

Penangkapan terduga pelaku tersebut dilakukan di Jalan Strowbery Kota Palangka Raya, Sabtu 8 Oktober 2022 kemarin.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K. Eko Saputro menjelaskan, motif terduga pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati dan dendam kepada korban YN (50) dan FM (46).

BACA JUGA:   Pengurus HMI Korkom UPR dan Komisariat FKIP, FEB, Hukum dan Teknik Periode 2023-2024 Resmi Dilantik

“Menurut keterangan terduga pelaku, motifnya sakit hati karena korban menjanjikan perkerjaan tapi tidak ditepati, gawai korban digadaikan ke pelaku tapi uangnya belum diberikan dan pelaku sering dihina oleh korban,” ucapnya saat berada di TKP Jalan Cempaka Gang Kamboja, Minggu 9 Oktober 2022.

Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit sepeda motor warna merah, satu buah parang tanpa gagang dan baju terduga pelaku.

BACA JUGA:   Beredar Video Klarifikasi Massa yang Ada di Perkebunan Pelantaran Menegaskan Mereka Bukan Preman

“Terduga pelaku akan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Hardi)