Persoalan Lahan Warga Antang Kalang dengan PT BUM Bukan Kali Pertama, 2014 Kantor Perusahaan sampai Dibakar

IST / BERITA SAMPIT - Tokoh masyarakat Antang Kalang, Hardi P Hady

SAMPIT – Permasalahan lahan antara PT Bangkitgita Usaha Mandiri (BUM) dengan masyarakat di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur bukan kali pertama.

Pada 2014 silam kasus serupa terjadi, lantaran tuntutan ganti rugi lahan pertanian warga diabaikan oleh perusahaan hingga berujung pada pembakaran kantor hingga kendaraan perusahaan oleh ratusan warga desa setempat.

“Harusnya PT BUM menjadikan masalah 2014 lalu sebagai warning untuk mereka, karena yang namanya kita manusia ini ada batas kesabarannya,” kata Hardi P Hady, tokoh masyarakat Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Senin 10 Oktober 2022.

BACA JUGA:   Pengamanan Areal Kebun Sawit Difokuskan dari Penjarahan

Hardi menyebutkan saat ini masyarakat masih bersabar, manakalan tidak ada itikat baik dari perusahaan tersebut mereka akan mengambil langkah-langkah dengan menurunkan massa untuk melakukan aksi demo.

Hardi juga mengaku kecewa tidak hanya dengan perusahaan itu saja akan tetapi juga dengan pemerintah daerah yang hingga saat ini tidak pernah mengambil sikap atas tuntutan mereka itu.

Harusnya kata dia Pemkab Kotim bisa mendesak perusahaan agar merealisasikan plasma apalagi baru-baru ini bupati sendiri menyadari di Kotim masih banyak perusahaan yang berplasma.

BACA JUGA:   Bupati Kotim Perintahkan Perbaikan Jalan Rusak saat Safari Ramadan di Kecamatan Baamang

“Kami juga sudah berulang kali mengajukan surat ke DPRD Kotim untuk dilakukan rapat dengar pendapat, sampai kini tidak pernah mereka jadwalkan,” tegasnya.

Hardi menyebutkan sejumlah tuntutan warga hingga kini tidak ada tindak lanjutnya, mulai dari pembangunan kebun plasma hingga mengeluarkan lahan atau pemukiman masyarakat yang masuk dalam hak guna usaha perusahaan itu.(naco)