Dua Oknum Kades Terpilih Dinilai Palsukan Ijazah Sudah Di Kukuhkan, Ini Kata Anggota Dewan

M.Slh/BERITA SAMPIT - Saat berlangsungnya Pelantikan Kepala Desa pada Pilkades serentak gelombang pertama Kabupaten Gunung Mas tahun 2022 beberapa waktu lalu.

KUALA KURUN – Isu penggunaan ijazah palsu terdengar di momen pelantikan hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak gelombang pertama tahun 2022 di Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapatkan perhatian dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gumas.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gunung Mas, H Gumer menyebutkan, bahwa ada dua desa yang menjadi permasalahan dalam pelaksanaan Pilkades serentak beberapa waktu yang lalu.

“Saya sudah mendengar informasi terkait isu penggunaan Ijazah palsu oleh oknum dua Kepala Desa (Kades) yang berhasil terpilih dan sudah di kukuhkan” terang H Gumer . Selasa 11 Oktober 2022

Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) III yang meliputi Kecamatan Damang Batu, Kahayan Hulu Utara (Kahut), Miri Manasa dan Tewah tersebut menyebutkan, jika calon Kades terduga menggunakan ijazah palsu selagi tidak ada laporan tertulis penggunaan ijazah palsu, baik dari warga ataupun salah satu calon yang melaporkan, maka kades itu tetap dilantik.

BACA JUGA:   Dewan: Perbaikan Infrastruktur di Dapil III Perlu Perhatikan Pemkab Gunung Mas

“Penyelenggara Pilkades, baik itu panitia, pengawas Kecamatan dan Kabupaten tetap tidak berhak untuk memberikan keputusan. Sebab yang berhak menyatakan itu adalah pihak lembaga hukum yang berwenang,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya, walaupun Komisi I DPRD Gunung Mas yang membidangi hal tersebut. Namun hanya sebatas pengawasan dan mengevaluasi hasil proses yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkades.

“Kondisi ini tidak mengabaikan proses pelantikan yang memang sudah dilakukan. Karena masih belum ada keputusan yang sifatnya tetap. Terlebih lagi kebenaran dua Kades menggunakan Ijazah palsu pada saat pencalonan belum terbukti,” sebut Gumer.

BACA JUGA:   Dewan Tegaskan Penting Terus Pantau Kondisi Anak Melalui Posyandu

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) inipun mengungkapkan, sebelum ada keputusan lembaga hukum yang sifatnya inkrah. Maka yang bersangkutan belum bisa dinyatakan gugur sampai yang bersangkutan sudah dilantik sebagai Kades.

“Kalau memang benar adanya kasus ini, kami dari lembaga legislatif akan duduk bersama dengan pemerintah setempat melalui instansi terkait untuk mengevaluasi dan dilakukan perbaikan agar pelaksanaan Pilkades mendatang tidak akan terulang kembali,” tutupnya.

(ale)