Satu Juta Industri Kecil Bersertifikat TKDN Dibidik Kemenperin

ANTARA/BERITA SAMPIT - Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo.

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membidik satu juta industri kecil memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Presiden menargetkan satu juta industri kecil bersertifikat TKDN yang kami fasilitasi secara gratis. Kami akan dorong semaksimal mungkin,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin Dody Widodo kepada Antara di Jakarta, Selasa 11 Oktober 2022.

Dody mengatakan salah satu yang dilakukan Kemenperin untuk mewujudkan hal itu dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 43 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penunjukan Lembaga Verifikasi Independen dan Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Rangka Penghitungan dan Verifikasi TKDN dan Nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

Permenperin tersebut merupakan revisi dari Permenperin Nomor 57 Tahun 2006 tentang Penunjukan Surveyor sebagai Pelaksana Verifikasi Capaian TKDN atas Barang Jasa Produksi Dalam Negeri.

BACA JUGA:   Mercy Barends Desak Kementerian ESDM Blacklist Pihak Ketiga Proyek PJUTS

Melalui revisi tersebut, kata dia, Kemenperin membuka lembaga survei penilai TKDN lain di mana tadinya hanya Sucofindo dan Surveyor Indonesia.

“Kami revisi untuk membuka kesempatan kepada lembaga survei kredibel dan bertanggung jawab lainnya untuk bisa memverifikasi dan menghitung TKDN pada satu produk. Walaupun pada akhirnya tetap Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang melegalisasinya,” ujar Dody.

Dengan bertambahnya lembaga penilai TKDN, lanjut Dody, diharapkan akan mempercepat industri kecil yang memperoleh sertifikat TKDN secara gratis, mengingat industri kecil memenuhi 93 persen dari keseluruhan industri di Indonesia.

Dengan mengantongi sertifikat TKDN, industri memiliki kesempatan untuk masuk dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) yang tampil di halaman utama.

BACA JUGA:   Ramadan Tiba, Legislator Golkar Dorong Pemda Jaga Stabilitas Harga Pangan

Selain itu dalam aturan terbaru tersebut, industri kecil juga dapat melakukan self assessment atau penilaian sendiri TKDN dari produk yang diproduksi mereka.

Dalam hal ini Kemenperin memberikan panduan lengkap, termasuk video di aplikasi Youtube agar dapat mengikuti tutorial pengisian self assessment untuk mengetahui nilai TKDN yang terkandung di produknya.

“Ini industri kecil akan diberi panduan lengkap. Dan mereka harus mengisi sesuai dengan produk yang mereka miliki dan harus dengan penuh tanggung jawab,” ujar Sekjen Kemenperin itu.

Dody berharap upaya tersebut dapat mewujudkan keinginan Presiden Jokowi agar satu juta industri kecil memperoleh sertifikat TKDN gratis agar lebih berpeluang dilirik oleh anggaran belanja pemerintah. (Antara).