Mendagri Izinkan Penjabat Kepala Daerah Menjatuhkan Sanksi dan Memutasi Pegawai

Ilustrasi_Kang Maman

Penulis: Maman Wiharja

SEKEDAR TAHU SAJA, Menteri Dalam Negri Tito Karnivan mengijinkan penjabat (pj) Kepala Daerah, baik Gubernur, Walikota maupun Bupati untuk menjatuhkan sanksi dan memutasi pegawai, sebut saja Aparat Sipin Negara (ASN).

Penulis menginformasikan hal ini, terkait menyusul Pj.Bupati Kobar Anang Dirjo, secara mendadak Senin sore, 10 Oktober 2022 telah mencopot Suyanto dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kobar, yang digantikan kepada Joni Gultom sementara sebagai Plt. Sekda Kobar.

Pengamatan penulis, pasca Pj.Bupati Kobar telah mencopot Suyanto dari jabatan Sekdanya, sampai hari ini Sabtu, 15 Oktober 2022 masih dipergunjingkan baik oleh masyarakat maupun sejumlah kalangan elit birokrasi dan elit politik di Kabupaten Kobar, bahkan mungkin se-Kalteng.

Jadi dalam hal ini, agar berbagai pergunjingan tersebut tidak menyudutkan Pj.Bupati Anang Dirjo, maka penulis menginformasikan bahwa tindakan Pj.Bupati Kobar Anang Dirjo, secara mendadak mencopot Suyanto dari jabatan Sekdanya bisa dibenarkan.

Seperti telah disampaikan Mendagri Tito Karnavian yang dilansir Kompas.com 16 September 2022, mengizinkan penjabat (pj) kepala daerah, baik gubernur maupun wali kota/bupati untuk menjatuhkan sanksi dan memutasi pegawai.

BACA JUGA:   TP PKK Kobar Bagikan Ratusan Bungkus Takjil  kepada Warga

Hal itu disampaikan Tito melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ kepada gubernur maupun wali kota/bupati bertanggal 14 September 2022. Kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan yang menyampaikan bahwa surat edaran itu juga dialamatkan kepada para Pj. kepala daerah se- Indonesia.

Dalam surat edaran itu, Tito memberikan persetujuan tertulis kepada pelaksana tugas (PIt), penjabat (Pj), dan penjabat sementara (Pjs) gubernur/bupati/wali kota untuk melakukan beberapa hal yang sebelumnya harus atas izin Mendagri.

Pertama, memberhentikan, baik permanen maupun sementara, juga termasuk menjatuhkan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/ASN di lingkungan pemerintahannya (provinsi/kabupaten/kota) yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum, sesuai ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis,” tulis Tito.

Tito meminta agar para Plt, Pj, dan Pjs kepala daerah untuk melapor kepada dirinya maksimum 7 hari sejak dilakukannya tindakan kepegawaian. Benni mengatakan, izin Mendagri ini dilakukan demi efisiensi dan efektivitas birokrasi. Adapun akan ada 271 provinsi dan kabupaten/kota yang akan dipimpin kepala daerah berstatus penjabat sejak 2022.

BACA JUGA:   Ketua MUI Kobar Prihatin, Iklan Judi Slot Online Membawa Salah Satu Nama Agama

Menyusul Pj.Bupati Kobar Anang Dirjo, pada Selasa, 11 Oktober 2022 mengatakan, alasan dirinya secara mendadak menggantikan jabatan Suyanto sebagai Sekda Kobar, kepada Juni Gultom sebagai Plt.Sekda Kobar.

Alasannya, berdasarkan hasil analisis dan penilaian. Demi berjalannya roda pemerintahan yang baik, maka diputuskan mengganti posisi Sekda Kobar yang sebelumnya dijabat oleh Suyanto kepada Juni Gultom.

“Sejak saya datang ke Kabupaten Kobar, saya selalu sampaikan bahwa saya menjadi Penjabat Bupati, tidak ada kepentingan politik. Saya bertugas di Kobar ini atas perintah Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Karena ada beberapa tugas besar yang harus saya lakukan di sini, demi kejayaan Kobar. Jadi bukan sekadar semboyannya saja Kobar Jaya, tapi harus benar-benar kita wujudkan,” kata Anang.

Menurut Anang, untuk mewujudkan Kobar Jaya tentunya harus ditempuh dengan kerja keras, yang didukung oleh seluruh SOPD, termasuk Sekda. Untuk itu, dibutuhkan loyalitas dan dedikasi yang tinggi dari seluruh abdi negara di lingkup Pemkab Kobar.