Pengecer Pupuk UD Bumi Berlian Parado Setuju Jual Pupuk Sesuai HET, Namun Ada Syarat?

NAIN/BERITA SAMPIT - Muallimin saat memperlihatkan stok pupuk subsidi jenis urea dan NPK Phonska di Gudang UD. Bumi Berlian Grup.

BIMA – Pengecer pupuk UD. Bumi Berlian Grup Kecamatan Parado Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat, H. Anwar H. Adam menanggapi gejolak harga pupuk subsidi jenis Urea dan NPK Phonska, bahwa ia menyetujui jual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sebagai pengecer wilayah penyaluran Desa Kanca, Kecamatan Parado, ia mengaku tidak pernah mematok harga. Justru petani langsung yang melakukan pembayaran pupuk di tempatnya dengan harga Rp150.000/50 Kilogram.

“Saya sebagai pengecer di bawah naungan UD. Bumi Berlian menyampaikan, perlu digaris bawahi bahwa saya tidak pernah menyebutkan harga jual pupuk bersubsidi hingga Rp150.000, malahan para petani langsung yang memberikan uang Rp150.000 ke saya dan itupun petani tidak merasa keberatan dan bahkan ada yang membayar Rp170.000, tapi saya kembalikan Rp20.000 karena petani yang lain membelinya dengan harga Rp150.000,” ungkap pemilik UD. Bumi Berlian Grup melalui anaknya Muallimin, Senin 17 Oktober 2022.

Ia juga menjelaskan terkait stok, bahwa jatah pupuk wilayah Kecamatan Parado memang benar tidak ada penyaluran pada bulan Mei, Juni hingga Juli 2022. Akan tetapi, beber Dia, stok pupuk di UD. Bumi Berlian masih ada, karena memang pada bulan tersebut belum terlalu dibutuhkan oleh petani.

Sementara itu, ia meminta kalau memang ada pengecer yang bermasalah, silahkan Pemerintah atau Dinas terkait lakukan pemanggilan, jangan libatkan semua pengecer.

“Meskipun saya menjual pupuk subsidi di atas HET yaitu Rp150.000, namun petani tidak merasa keberatan,” tegasnya.

“Menanggapi dengan berkembangnya informasi di kalangan masyarakat, kalau ada pengecer yang bermasalah, panggil dulu. Sebab berbicara harga, saya tidak pernah mematok harga. Dan saya harap semoga kesepakatan harga cepat selesai agar tidak menimbulkan masalah antara A dan B,” sambungnya.

Terkait masalah patok harga jual, UD Bumi Berlian tidak bisa menyimpulkan sendiri, karena pengecer yang ada di Kecamatan Parado berjumlah 10. “Kalau saya simpulkan harga sekian, pengecer yang lain tidak setuju, jadi harus ada kesepakatan dari 10 pengecer,” imbuhnya.

Oleh Karena itu, terkait langkah – langkah ketika belum adanya keputusan tentang harga jual pupuk, ia mengatakan, bahwa pihaknya memberhentikan penyaluran sementara waktu.

“Saya akan menahan dulu penyaluran ke petani. Kalaupun sudah ada keputusan terkait penjualan sesuai HET, saya pribadi atau pengecer di bawah naungan UD. Bumi Berlian Grup akan menjalankan aturan mainnya, yaitu menjual sesuai HET dan sesuai dengan wilayah penyaluran,” tuturnya.

“Berbicara aturan, saya sebagai pengecer pupuk wilayah penyaluran Desa Kanca akan menjalankan aturan yang berlaku terkait harga HET nya, akan tetapi masyarakat di luar dari pada Desa Kanca tidak boleh melakukan pembelian pupuk di UD. Saya, walaupun ada masyarakat di luar Desa Kanca seperti Desa Parado Wane, Parado Rato maupun Desa Kuta mereka diwajibkan menyertakan membawa surat pengantar dari Desa dan kita akan memberikan kebutuhan pupuknya sesuai aturan yang berlaku dan dengan harga melebihi harga HET,” pintanya. (Nain).