Praktisi Hukum Kotim: Jual Elpiji di Atas HET Bisa Dijerat Pidana Lima Tahun Penjara 

IST/BERITA SAMPIT- Praktisi Hukum Nurahman Ramadhani

SAMPIT – Mahalnya harga jual gas elpiji bersubsidi 3 kg di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) bisa dijerat pidana. Harga HET elpiji 3 kg yang Rp22 ribu melambung tinggi hingga Rp30 sampai Rp40 ribu.

Menanggapi Hal itu salah satu praktisi hukum Kotim Nurahman Ramadani mengatakan, agen dan pangkalan maupun pengecer yang menjual gas elpiji di atas harga HET sudah melanggar ketentuan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Dalam pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 23 Ayat (3) Jo dan Pasal 25 Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18.

BACA JUGA:   Kurang dari Sepekan, Peristiwa Pencurian Helm Terekam Kamera CCTV 

“Pelaku yang menjual di gas di atas HET dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 Miliar,” kata Nurahman Ramadhani, Jumat 21 Oktober 2022.

Dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Habaring Hurung Sampit itu menyebut pelaku yang menjual gas diatas harga HET sudah memenuhi unsur Delik dari pasal tersebut.

BACA JUGA:   Jasad Bayi yang Baru Dilahirkan Mengapung di Kawasan Pelabuhan Sungai Mentaya Sampit

“Penjualan gas di atas harga HET itu sudah merugikan konsumen juga tidak taat terhadap aturan dan program pemerintah terkait subsidi migas untuk masyarakat,” ungkapnya.

Ramadani melanjutkan, penerapan sanksi seharusnya dengan melibatkan pihak Pertamina dengan mencabut izin pengusaha yang menjual elpiji di atas harga HET, karena kata dia, selain melanggar ketentuan hukum juga sangat merugikan masyarakat.

“Sanksi pihak terkait tegas memberikan sanksi. Karena sudah diaturnya Harga Eceran Tertinggi bahwa konsumen harus menerima barang dengan harga maksimal sesuai ketentuan HET,” tandasnya.

(Syauqi)