Pria Penganiaya Kekasihnya Ini Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka pelaku penganiayaan kepada kekasihnya sendiri.

SAMPIT – Seorang pria bernama Dani (30) pelaku penganiayaan kekasihnya bernama Meli akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi, dirinya mengaku tega menganiaya sang kekasih karena sakit hati.

“Dari pemeriksaan pelaku, dirinya sakit hati hingga tega menganiaya kekasihnya,” kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Minggu, 23 Oktober 2022.

Dani di hadapan polisi mengaku pada saat melakukan penganiayaan, bahwa pada saat itu ia sedang dalam pengaruh alkohol.

BACA JUGA:   Safari Ramadan ke Sampit, Kapolda Kalteng Disambut Bupati Kotim

Sementara, atas perbuatannya kini Dani telah dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman minimal tujuh tahun hukuman penjara.

”Saat ini pelaku sudah berada di ruang tahanan yang ada di Mapolres Kotim,” tandasnya.

Seperti berita sebelumnya, penganiayaan itu terjadi di Jalan Perca, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Jumat (14/10) dini hari.

Kejadian berawal saat Meli baru saja pulang dari tempat kerjanya dan memergoki kekasihnya sedang asyik mengkonsumsi miras.

BACA JUGA:   Kurang dari Sepekan, Peristiwa Pencurian Helm Terekam Kamera CCTV 

Melihat kejadian itu, kedua pasangan kekasih ini pun langsung beradu mulut hingga berakhir terjadinya penganiayaan.

Akibatnya, janda anak satu itu mengalami 11 luka tusuk, hingga terpaksa dilarikan ke RSUD Dr Murjani Sampit. (Jmy).