Dewan Usulkan Perda Desa Wisata

RAHUL/BERITA SAMPIT - Ketua Komisi C Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Palangka Raya M Hasan Busyairi.

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya, Hasan Busyairi mengusulkan agar dibentuk peraturan daerah (Perda) Desa Wisata. Regulasinya pun dinilai penting untuk dibuat sebagai jaminan pengelolaan wisata yang komprehensif dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Banyak potensi wisata yang kita miliki, namun pengelolaannya masih belum diatur secara tertulis dalam Perda. Mestinya dibuat, siapa yang berhak mengelola, baik pemerintah maupun swasta dengan skema retribusi agar ada juga pemasukan dari PAD,” ujarnya, Selasa, 25 Oktober 2022.

BACA JUGA:   DPMPTSP Melaksanakan Program Rutin Ramadan Berbagi

Perda Desa Wisata perlu dibua menurutnya karena Pariwisata merupakan sektor terpenting dalam pembangunan daerah. Selain sebagai penggerak kegiatan ekonomi, pariwisata juga merupakan sumber pendapatan utama daerah.

Salah satu karakteristik potensi pariwisata di Bumi Tambun Bungai yakni berbasis sumber daya lokal. Karakteristik tersebut, sangat ramah pada penyerapan sumber daya lokal serta sifatnya yang padat karya akan sangat efektif dalam menyerap tenaga kerja dan membuka peluang usaha bagi daerah.

BACA JUGA:   Genangi Sejumlah Pemukiman, Pemko Palangka Raya Tetapkan Tanggap Darurat Banjir

“Desa wisata ini suatu wilayah pedesaan yang menawarkan keaslian baik dari segi sosial budaya, adat–istiadat, keseharian, arsitektur tradisional, struktur tata ruang desa yang disajikan dalam suatu bentuk integrasi komponen pariwisata,” ujar Politisi Golkar itu.

Hingga kini Pemerintahan kota Cantik ini belum memiliki kebijakan mengenai bagaimana Desa Wisata ini diberdayakan. Oleh karena itu perlu dibuat aturannya sehingga akan berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat  secara luas. (im).