DPRD Kalteng Dukung Warga di Antang Kalang Pertahankan Lahan Mereka yang Masuk HGU PT BSL

IST/BERITA SAMPIT- Sisa hutan di Desa Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur yang terancam digarap PT BSL.

SAMPIT – Upaya dan perjuangan masyarakat di Desa Tumbang Kalang dan Desa Tumbang Ramei untuk mempertahankan dan memperjuangkan lahan mereka khususnya di Desa Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang saat ini terancam digarap oleh PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) yang merupakan anak perusahaan dari NT Corp, didukung penuh Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Alexius Esliter.

“Perjuangan masyarakat Desa Ramei ini menjaga serta mempertahankan hutan dan lahan milik mereka secara kompak mulai dari kepala desa, perangkat hingga warganya. Mereka patut kita hargai memiliki kepedulian untuk keberlangsungan kehidupan manusia dengan menjaga hutan,” kata Alexius 25 Oktober 2022.

Alexius merasa prihatin dengan kondisi yang terjadi di wilayah hulu Kotim ini. Bahkan dia sendiri sudah meninjau secara langsung hingga ke pelosok pedalaman, dimana hutan dan segala ekosistemnya memang mulai punah. Maka dari itu dia berharap perjuangan masyarakat menjaga hutan ini tidak bisa dibiarkan sendiri.

BACA JUGA:   Persoalan Pendidikan di Kalteng Harus Segera Diselesaikan Secara Adil

Alexius justru mempertanyakan terbitnya perizinan tersebut dan menduga ini bisa saja terbit secara tidak prosedural sehingga membuat masalah baru bagi masyarakat disana.

“Patut dipertanyakan bagaimana bisa perizinannya di wilayah itu, di areal hutan yang masih asli. Prosesnya seperti apa bisa begitu,” kata Alex yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kotim ini.

Alex menyatakan pihaknya di DPRD Kalteng kini sudah menerima surat tembusan yang ditujukan kepada Bupati Kotim mengenai keresahan dan penolakan dari masyarakat di desa itu untuk hadirnya perusahaan kelapa sawit tersebut.

“Sudah kami terima dan langsung kami komunikasi dengan masyarakat disana, ini harus segera disikapi secara serius,”tegasnya.

Sekadar diketahui, izin usaha perkebunan PT BSL ini sebelumnya dicabut Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Januari 2022 silam. Mereka saat itu mengantongi izin konsesi dalam kawasan hutan seluas 5.903 hektare.

BACA JUGA:   Penguatan Ketahanan Pangan Dapat Memberikan Dampak Positif

Namun berselang beberapa bulan pada April 2022 KLHK membatalkan mencabut IUP PT BSL ini. Izin itu berada di wilayah Desa Sungei Puring, Kuluk Telawang, Tumbang Maya, Tumbang Kalang dan Tumbang Ngahan. Sementara itu di Desa Tumbang Ramei tidak masuk dalam wilayah konsesi perizinan mereka tersebut.

Namun di Desa Tumbang Ramei ini merupakan IUP perluasan lokasi yang disetujui pemerintah daerah per 1 Oktober 2020 ditantangani Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kotim, Johny Tangkere. Penambahan ini berubah menjadi 9.566 hektare dari awalnya 5.903 hektare. Sehingga diasumsikan sekitar 4000 hektare lahan di Desa Tumbang Ramei ini imbas dari penambahan izin baru tersebut. (Nardi)