Gapki Tegaskan 20 Persen Plasma tidak Harus Dalam Bentuk Lahan Sawit

WAWANCARA : IM/BERITASAMPIT - Ketua Bidang Agraria dan Tata Ruang Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki Pusat, Aziz Hidayat (kanan) saat diwawancarai sejumlah awak media.

PALANGKA RAYA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menegaskan bahwa 20 persen Plasma bukan Lahan Sawit atau perkebunan, tapi merupakan kemitraan.

Ketua Bidang Agraria dan Tata Ruang Gapki Pusat Aziz Hidayat saat hadir dalam kegiatan sosialisasi peraturan terkait kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat di Aula Hotel Luwansa, menyampaikan bahwa pihaknya siap mengikuti aturan dan mensosialisasikan apa yang disepakati bersama pada seluruh anggota Gapki di Indonesia. Termasuk juga pada pemerintah untuk memfasilitasi aturan 20 persen.

“Pada prinsipnya kami patuh pada peraturan perundang-undangan, yang penting dari peraturan-peraturan itu ada konsistensi dan harmonisasi terutama terkait sawitnya,” kata Aziz Hidayat, di Palangka Raya.

Menurut Aziz, Gapki selalu konsen dalam mencarikan solusi untuk membangun Kalimantan Tengah yang lebih baik lagi. Oleh sebab itu, fasilitasi pambangunan kebun masyarakat, kendati tidak ada kebun agar bisa difasilitasi usaha yang produktif dengan tujuan bagi hasil.

BACA JUGA:   Beredar Video IRT Diduga Dianiaya Hingga Berlumuran Darah di Menteng, Polisi Belum Terima Laporan Resmi

Lebih lanjut ia menjelaskan, jika masyarakat ingin melakukan usaha sapi atau perikanan sebagai bentuk wujud plasma 20 persen itu bisa saja dilaksanakan. Kendati pihaknya pun kini masih menunggu nilai optimum produksi di Kalimantan Tengah sebagian dasar acuan perusahaan memberikan fasilitas bagi masyarakat.

“Ingat, fasilitasi pembangunan kebun masyarakat hanya diberikan satu kali. Contoh, kebun punya lahan 10 hektar maka kewajiban plasma 20 persen itu ditentukan dengan nilai optimum yang telah sepakati. Penggunaannya pun ditentukan dengan sistem kemitraan.

“Iklim usaha ada perkebunan ini harus ada kepastian hukumnya, supaya berkelanjutan, dampaknya juga kan langsung ke masyarakat, 20 persen itu satu kali saja, yang jelas semua itu dari adanya kesepakatan musyawarah dan sepakat dan bentuknya tidak harus lahan atau kebun sawit,” tegasnya.

BACA JUGA:   Begini Tanggapan Gubernur Kalteng Atas Penghargaan Adipura Palangka Raya

Usai meninggalkan ruangan sosialisasi itu, Aziz juga menambahkan pihaknya dari Gapki sendiri jika ada aturan baru akan langsung disosialisasikan kepada anggota yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Jumlah anggota kita ada 718, kalau di Kalimantan Tengag 103 dari 300 perusahaan. Makanya kami berharap juga bagi yang belum gabung di Gapki, melalui pak gubernur atau kepala daerah masing-masing agar bisa gabung ke Gapki. Kan enak mengkoordinirnya diawasi juga enak, kalau dalam Gapki kan enak semua koordinasi nya. Yang harus di pahami itu adalah 20 persen, kata kuncinya itu adalah fasilitasi bukan memberikan lahan sawit ini itu,” jelasnya.

(im)