Dewan Minta Panwaslu Kecamatan Aktif Sosialisasi Aturan Pemilu

Ketua DPRD Barito Selatan, HM Farid Yusran. ANTARA/Bayu Ilmiawan

BUNTOK – Ketua DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah, HM Farid Yusran, meminta anggota panitia pengawas pemilu kecamatan (panwaslu kecamatan) di daerah setempat terus menyosialisasikan aturan Pemilu 2024 kepada masyarakat.

“Panwaslu kecamatan yang baru dilantik diharapkan dapat menyosialisasikan hak dan kewajiban masyarakat serta apa larangan dan sanksinya,” kata Farid Yusran di Buntok, Minggu 30 Oktober 2022.

Dia mengharapkan panwaslu kecamatan dapat terus menyosialisasikan aturan-aturan mengenai pemilu tersebut, karena terkadang masyarakat lupa atau bahkan ada yang belum mengetahui aturan itu.

“Masyarakat harus diingatkan, dan panwaslu kecamatan dapat membantu mengingatkan mengenai hal itu kepada masyarakat, karena panwaslu ini diibaratkan dalam olahraga adalah wasit dan tentunya mereka mengetahui mengenai aturannya,” ucapnya.

Fardi juga mengucapkan selamat kepada 18 anggota panwaslu kecamatan yang telah dilantik oleh ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten setempat.

Ketua Bawaslu Barito Selatan Nur Chambyah sebelumnya mengatakan sebanyak 18 orang panwaslu yang dilantik tersebut merupakan panitia pengawas di enam kecamatan di daerah ini.

Dia juga meminta kepada anggota panwaslu kecamatan yang telah dilantik bisa mengawal proses pemilu nantinya secara adil sesuai dengan regulasi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

“Mereka diharapkan bisa bekerja sesuai dengan undang-undang tersebut,” harap Nur Chambyah.

Menurutnya, tugas panwaslu kecamatan ini bukan hanya pada pengawasan, tetapi juga dalam pencegahan, penindakan dan proses sengketa cepat.

“Sebab kalau dulu, tidak ada proses sengketa di tingkat kecamatan, akan tetapi sekarang, mereka diberi kewenangan untuk proses sengketa cepat,” tuturnya.

Dia menegaskan, semua anggota panwaslu yang telah dilantik harus bersih dari kepengurusan dan anggota partai politik maupun tim kampanye gubernur dan wakil gubernur.

Sejauh ini, walaupun ada laporan masyarakat, namun pihaknya telah melakukan verifikasi namanya pada Surat Keputusan (SK) Partai Politik dari tahun 2018 hingga pelaksanaan Pilkada Gubernur.

Hasil verifikasi, anggota panwaslu kecamatan yang telah dilantik ini memang tidak ada namanya masuk dalam SK partai politik maupun tim kampanye pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah.

“Kalau memang ada namanya tercantum dalam SK partai politik, maka akan kita diskualifikasi dan dilakukan pengganti antar-waktu,” demikian Nur Chambyah.

(ANTARA)