Kabag Hukum Sebut Mengganggu Aktivitas Tambang Dapat Dikenakan Pidana

LULUS/BERITA SAMPIT- Forkompinda Kecamatan Tanah Siang Selatan saag melakukan sosialisasi kepada ratusan warga.

PURUK CAHU – Pemerintah Kecamatan Tanah Siang Selatan melaksanakan sosialisasi Kamtibmas wilayah lingkar tambang PT Indo Muro Kencana (PT IMK) yang dihadiri jajaran Kepala Desa (Kades), Badan Permusyarawatan Desa (BPD) serta Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat seperti Demang dan Mantir Adat yang ada dilingkup Kecamatan Tanah Siang Selatan yang bertujuan untuk menyampaikan hasil kegiatan sosialisasi untuk disampaikan kepada masyarakat luas agar terciptanya situasi kondusif.

Sosialisasi itu juga dihadiri Kapolsek Tanah Siang Selatan, Danramil 1013/12 Tanah Siang Selatan serta mengundang Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Murung Raya, Rhoni K. Tumon yang dilaksanakan di kantor Kecamatan Tanah Siang Selatan, Selasa 1 November 2022.

Dalam kesempatan itu, Kabag Hukum Setda Murung Raya, Rhoni K. Tumon mengingatkan kepada seluruh masyarakat dan juga aparatur desa, BPD, Kepala Adat dan Mantir untuk memahami aturan undang-undang terkait mengganggu aktivitas tambang yang memiliki legalitas yang lengkap khususnya PT IMK dapat dikenakan pidana.

BACA JUGA:   Sekda Kalteng Sambangi Murung Raya, Pastikan Program Pasar Murah Kebijakan Gubernur Tepat Sasaran

“Peraturan tersebut tertuang pada undang-undang nomor 4 tahun 2009 pasal 162 UU Minerba bahwa bagi siapapun mengganggu aktivitas pertambangan dapat dikenakan sanksi pidana berupa ancaman kurungan penjara satu tahun dan denda Rp100 juta. Sehingga menjadi dasar penegakan hukum melakukan tindakan bagi warga yang melanggar aturan dan ketentuan tersebut,” jelasnya.

Sementara itu Kapolsek Tanah Siang Selatan, Iptu Sutrisno menjelaskan adanya provokasi serta melanggar aturan dengan masuk area tambang PT IMK terutama yang masih aktif memiliki beberapa resiko terutama dari segi keselamatan masyarakat dan mengganggu aktivitas tambang yang nantinya memiliki dampak negatif bagi Kabupaten Murung Raya secara umum bila investasi terganggu.

“Kami jajaran Kepolisian meminta agar aparat pemerintah desa beserta tokohnya bersama-sama mendukung terciptanya situasi kamtibmas dimasyarakat dan menghimbau warganya agar tidak masuk ke dalam areal tambang milik PT IMK yang masih beroperasi atau PIT tambang,” harapnya.

BACA JUGA:   Pasar Murah Kalteng, Patok Harga Beras 10 Kg Cukup Bayar Rp20.000

Ditempat bersamaan, Danramil 1013/12 Tanah Siang Selatan, Serma Mahfud turut menyampaikan bahwa TNI Polri di wilayah Kecamatan Tanah Siang memiliki tanggungjawab menjaga situasi Kamtibmas iklim investasi serta menjaga keselamatan masyarakat, sehingga diperlukan pemahaman bagi masyarakat untuk mentaati aturan agar tidak mengambil resiko memasuki areal tambang aktif PT IMK untuk mengambil batu.

“Saya meminta agar masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Tanah Siang Selatan jangan menjadi korban atas provokasi melalui informasi yang mengajak masuk areal tambang PT IMK masih aktif. Karena, diduga ajakan tersebut berasal dari pihak luar yang membuat gaduh masyarakat dengan pihak PT IMK hingga membuat iklim investasi kita tidak kondusif,” tegasnya.(Lulus)