Dari Tiga Reperda, DPRD Kobar Baru Menyelesaikan Raperda Pemilihan Kades Serentak 2023

Wakil Ketua II DPRD Kobar Bambang Suherman

PANGKALAN BUN – Tahun depan 2023 Pemilihan Kepala Desa (Kades) secara serentak di Kabupaten Kobar akan segera dilaksanakan, dan saat ini dari 3 Rancangam Peraturan Daerah (Raperda ) yang sudah selesai dibahas, baru satu yakni tentang Pemilihan Kades serentak 2023.

“Yang sedang digodok atau dibahas saat ini dua lagi antara rancangan peraturan daerah, tentang bantuan hukum kepada masyarakat dan raperda APBD 2023,“ kata Wakil Ketua II DPRD Kobar Bambang Suherman, Rabu 2 Nopember 2022.

Menurut Bambang, ketiga raperda tersebut adalah usulan dari eksekutif . Maka berdasarkan usulan dari eksekutif dalam pengajuan tiga raperda, maka saat ini legislative dan eksekutif melakukan pembahasan .

“Saat ini pembahasan raperda masih berjalan walaupun pembahasan masih alot, namun satu persatu Raperda berusaha diselesaikan. Pembahasan yang sudah terselesaikan yakni raperda pemilihan Pilkades serentak 2023,” ucapnya.

Hal yang menjadi titik berat kata Bambang, pembahasan adalah ketentuan umur yaitu calon Kades minimal 25 tahun dan maksimal 65 tahun. Kemudian maksimal jabatan Kades itu tiga kali menjabat.

Kemudian pembahasan bakal dilanjutkan adalah Raperda bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

“Dalam hal ini harus jelas kategori masyarakat miskin yang seperti apa yang bisa dibantu. Tentunya diperlukan pembahasan bersama untuk menghasilkan produk hukum yang bisa mengakomodir kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Seraya menambahkan pembahasan terakhir yang bakal dilaksanakan pasca 2 pembahasan raperda lainnya selesai yaitu APBD 2023. Raperda ini juga sangat penting karena untuk kelanjutan pembangunan di tahun 2023 mendatang. (Man)