PT KMA Dituding Ingin Mengaburkan Lahan Milik Mantan Kepala Sekolah di Mentaya Hulu

IST / BERITA SAMPIT - Lahan milik Kusnadi yang kini tengah bersengketa dengan PT KMA saat pengecekan lapangan.

SAMPIT – Wiktor T Nyarang kuasa dari Kusnadi membantah lahan yang mereka klaim dengan PT Karya Makmur Abadi (KMA) saat ini sudah diganti rugi, sebagaimana pernyataan kuasa hukum perusahaan sawit itu, Yasmin.

Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seruyan ini menyebut total lahan Kusnadi itu 45,6 hektare, hanya sebagian yang sudah diganti rugi dari lima lokasi sementara yang belum ada ganti rugi dan sudah digarap sampai sekarang 28,5 hektare.

“Yang sudah diganti rugi dengan yang kita klaim sekarang beda, oleh sebab itu secara tegas kami minta perusahaan jangan menghilangkan hak orang, jangan mengaburkan lahan itu, lakukan ganti rugi,” tegasnya.

BACA JUGA:   Polisi Selidiki Penemuan Mayat Bayi Mengapung di Sungai Mentaya

Manakala kata dia anak perusahaan KLK Group itu tidak mau melakukan ganti rugi secara tegas mereka meminta agar lahan tersebut dikeluarkan dari hak guna usaha (HGU) perusahaan.

Wiktor mempertanyakan proses terbitnya HGU perusahaan tersebut, padahal dalam aturan sangat jelas, lahan harus diselesaikan dengan melakukan ganti rugi terlebih dahulu baru dilakukan penggarapan.

“Ini tidak, oleh perusahaan digarap, tanpa melakukan ganti rugi tanah dan tanam tumbuh didalamnya,” tegasnya.

BACA JUGA:   Jasad Bayi yang Baru Dilahirkan Mengapung di Kawasan Pelabuhan Sungai Mentaya Sampit

Namun demikian, dirinya mengaku akan memperjuangkan hak atas tanah yang berlokasi di Desa Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut.

“Laporan kami ke DAD sudah diproses kami dan perusahaan dijadwalkan dipanggil pada 7 November 2022 nanti, kami berharap perusahaan bisa datang,” tegas Wiktor.

Wiktor juga menyebut mereka melakukan klaim atas lahan itu bukan tanpa alasan, bahkan warga setempat mengetahui kalau areal itu dikuasi Kusnadi secara turun temurun. Dengan legalitas segel

“Kusnadi menguasai itu atas legalitas segel yang terbit pada tahun 1992,” pungkasnya.(naco)