Begini Kronologis Hingga Fordayak Segel Kantor BCA Finance Palangka Raya

RAHUL MP/BERITA SAMPIT - Kantor Cabang BCA Finance yang berada di Jalan RTA Milono KM 1 Kota Palangka Raya disegel.

PALANGKA RAYA – Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Kalimantan Tengah (Kalteng) bereaksi keras atas ulah BCA Finance yang menarik sebuah mobil nasabah atas nama Waryo (alm). Padahal, berbagai komunikasi sudah dilakukan, namun berbagai alasan dari BCA Finance dan memaksa mobil untuk ditarik.

Akibatnya, Kantor cabang perusahaan BCA Finance Palangka Raya di Jalan RT Milono km 1 disegel oleh Organisasi Masyarakat Fordayak Kalteng, Senin 7 November 2022.

Aksi penyegelan tersebut, diduga buntut dari penarikan sebuah mobil milik nasabah Waryo (alm) yang dilakukan pihak BCA Finance. Keputusan penarikan mobil tersebut, dinilai Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Kalimantan Tengah bersifat memaksa dan tak manusiawi.

Ketua Umum Fordayak Kalteng Bambang Irawan mengatakan, gambaran sederhana kronologis kejadian itu adalah kendaraan milik Waryo (alm) menunggak selama 2 bulan. Namun, pihak nasabah hanya mampu membayar untuk 1 bulan. Pihak BCA Finance menolak pembayaran 1 bulan itu, dan tetap menuntut dibayarkan selama 2 bulan, plus bunga.

BACA JUGA:   Pengamat: Perdie M Yoseph Pilihan Tepat Calon Wagub Kalteng, Bagi Cagub dari Kotawaringin

Namun, lanjut Bambang BCA Finance tetap menarik mobil yang diserahkan oleh nasabah secara langsung yakni Waryo, dengan ketentuan ada waktu selama 7 hari untuk melakukan pelunasan.

Pada 20 April 2022, Waryo meninggal dunia, dan pihak ahli waris mengajukan pengajuan klaim asuransi dengan sejumlah syarat. Namun, semua itu ditolak dengan alasan unit sudah menjadi milik BCA Finance.

“Unit ini kemudian dilelang. Salinan Risalah Lelang kendaraan tersebut bukan nama Waryo melainkan Erlina Indriati, dan pemenangnya adalah Agustriadi. Fordayak Kalteng ketika melakukan pengecekan ke Samsat mengetahui, kendaraan tersebut masih atas nama Waryo. Ini menjadi pertanyaan kita, mengapa kendaraan dilelang atas nama orang yang sudah meninggal,” kata Bambang saat menggelar jumpa pers beberapa waktu lalu.

Berbagai upaya koordinasi sudah dilakukan, agar pihak ahli waris mendapatkan haknya, dan BCA Finance tidak dirugikan. Namun, justru BCA Finance yang sulit diajak bekerja sama dalam menyelesaikannya dengan berbagai alasan.

BACA JUGA:   SMA Negeri 2 Kumai Bekali Siswa untuk Ikuti Olimpiade Sains Nasional

Sementara itu, Kordinator Tim Identifikasi Pengaduan Masyarakat (Dumas) DPP Fordayak Kalteng Bakti Yusuf Irawandi menjelaskan, pengecekan yang dilakukan di Samsat diketahui masih bernama Waryo. Sementara dalam risalah lelang unit tersebut atas nama Erlina Indriati. Ini tentunya menjadi pertanyaan mengapa sampai demikian.

Ada sejumlah kejanggalan, ungkap Bakti, yakni tidak adanya surat peringatan 1, 2, dan 3 atas rencana penarikan. Tidak itu saja, pemberitahuan atas penagihan ataupun pemberitahuan terutang hanya disampaikan via WhatsApp, tanpa diserahkan langsung fisiknya, dan mendapatkan tanda terima.

Kejanggalan inilah, kata Bakti, yang menjadi tuntutan Fordayak Kalteng siap mendampingi keluarga almarhum Waryo untuk mendapatkan haknya kembali.

Buntut, daripada hal tersebut sehingga pada hari ini, Senin 7 November 2022 ormas Fordayak Kalteng menyegel kantor cabang BCA Finance Palangka Raya, sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.

(rahul)