Satreskrim Polresta Palangka Raya Melanjutkan Reka Ulang Pembunuhan Pasutri

IST/BERITA SAMPIT - rekonstruksi kasus pada Tempat Kejadian Perkara (TKP)

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya, melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) yang terjadi di kawasan Jalan Cempaka, dengan kembali menggelar rekonstruksi kasus pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, Selasa 8 November 2022.

Rekonstruksi menghadirkan secara langsung tersangka berinisial F (26) beserta dengan para saksi terkait kasus pembunuhan pasutri itu, yang diketahui bermotifkan perasaan dendam dan sakit hati tersangka kepada salah satu korban.

Kapolresta Palangka Raya melalui Kasat Reskrim, Kompol Ronny M. Nababan, menjelaskan beberapa hal terkait pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut, yang diketahui terjadi pada yang terjadi pada Tanggal 23 Bulan September Tahun 2022 lalu.

BACA JUGA:   Aksi Pencurian Satu Karung Timun di Pasar PPM Sampit Terekam Kamera

“Rekonstruksi ini digelar sebagai kelanjutan dari proses penyelidikan yang saat ini sedang kami lakukan guna merampungkan berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Tersangka F terhadap dua orang korban pasutri, yakni AY (50) dan F (46)” ucapnya.

Selain itu, rekonstruksi ini bertujuan untuk memberikan gambaran, terjadinya proses Tindak Pidana Pembunuhan ini dengan cara reka ulang adegan, serta mencocokkan kebenarannya dengan berdasarkan keterangan dari tersangka dan para saksi.

Sebanyak 22 adegan pun akan di reka ulang dalam berlangsungnya rekonstruksi tersebut, yang diperankan dan diperagakan secara langsung tersangka, para saksi dan dua buah patung sebagai pengganti korban.

BACA JUGA:   Sepasang Kekasih Dijatuhi Hukuman atas Kecurangan Pemilu 2024

“Dua puluh dua adegan tersebut dimulai dari awal dan penyebab munculnya niatan tersangka untuk melakukan pembunuhan, ketika terjadinya hingga pasca dilakukannya tindak pidana tersebut, yang seluruhnya berdasarkan BAP,” lugasnya.

Ronny pun menegaskan, tersangka F saat ini terancam akan dikenakan Pasal terkait Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, atas tindakan sadis yang telah dilakukannya terhadap kedua korban tersebut.

“Tersangka terancam dijerat Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, yakni Pasal 340 Juncto 338 Juncto 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling berat hukuman mati, atau dua puluh tahun hingga seumur hidup penjara,” pungkasnya. (Hardi)