Mabuk Tuak, Pria Ini Tebas Teman Sendiri Hingga Luka Parah di Bagian Kepala dan Lengan

IST/BERITA SAMPIT - DS (23) saat diamankan di Polsek Montallat.

MUARA TEWEH- Lantaran mabuk pengaruh minuman keras jenis tuak (anding), DS (23) membacok temannya sendiri, RF hingga mengalami luka parah dibagian kepala dan lengan. Peristiwa itu terjadi, Rabu 09 November 2022 sekitar pukul 23.30 WIB, di RT. 02, Desa Pepas, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara.

Kapolsek Montallat Ipda Udung menyampaikan kronologis kejadian saat itu korban dan pelaku bersama-sama mengkonsumsi minuman keras jenis tuak, lalu terjadi selisih faham hingga terjadi keributan.

“Terjadi saling cekik antara keduanya akan tetapi kejadian tersebut di lerai oleh beberapa temannya di sekitar lokasi. Pelaku pun sempat mengajak korban pulang tapi tak dihiraukan oleh korban, tidak lama saat korban pulang dan duduk bersama 3 temannya, pelaku datang membawa satu bilah senjata tajam jenis parang, langsung melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelas Udung, Kamis 10 November 2022.

BACA JUGA:   Polisi Ringkus Spesialis Curanmor di Sampit yang Resahkan Warga

Dijelaskannya lagi, pelaku langsung mengayunkan senjata tajam ke arah korban lebih dari lima kali, mengakibatkan korbannya mengalami luka-luka.

“Luka robek di kepala bagian kiri dan kanan, lengan kanan dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Montallat sesaat setelah kejadian,” ujar Udung.

Mengetahui itu, Kapolsek Montallat memberikan arahan sesuai prosedur penanganan tindak pidana sekaligus melakukan perawatan dan pengobatan kepada korban serta visum yang berkoordinasi dengan UPT. Puskesmas Tumpung Laung II, juga memerintahkan anggota kepolisian segera melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka.

BACA JUGA:   Kasus Tindak Pidana Kejahatan Oknum Kades Runtu Paling Unik di Provinsi Kalteng

“Sesuai surat perintah, kurang lebih 1 jam usai menangani korban anggota Polsek Montallat berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan tersebut di belakang rumahnya,” katanya.

Lebih lanjut, polisi melakukan pencarian alat bukti berupa parang tanpa gagang yang terlepas saat melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut.

“Barang bukti ditemukan satu bilah parang tanpa pegangan di akui milik pelaku disekitar lokasi tempat kejadian perkara dan tersangka langsung dibawa ke Polsek Montallat, Resor Barito Utara guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” timpalnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan pasal 351 ayat 2 KUH Pidana dengan sanksi tertinggi 5 tahun penjara, diketahui sebelumnya pelaku sudah mengkonsumsi minuman keras jenis tuak, terlebih dulu. (isk).