Pemkab Uji Publik Ranperda Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan

IST/BERITA SAMPIT- Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor saat memberikan sambutan.

PURUK CAHU- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melaksanakan kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras di Kabupaten Murung Raya. Kegiatan itu dilaksanakan di Aula Gedung B Setda Murung Raya, Kamis 10 November 2022.

Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor menyampaikan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan secara substantif mendefinisikan bahwa Ketahanan Pangan sebagai suatu kondisi dimana setiap orang sepanjang waktu, baik secara fisik maupun ekonomi, memiliki akses terhadap pangan yang cukup aman dan bergizi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.

“Kita bersama mengetahui bahwa sumber pangan pada umumnya dapat berasal dari nabati dan hewani, namun yang perlu kita perhatikan bersama adalah ketersediaannya, walaupun ada sebagian pangan tersebut yang dapat diperoleh dari Daerah Kabupaten Murung Raya, namun bahan pangan tersebut masih dirasa kurang mencukupi ketersediaannya,”Kata Rejikinoor.

BACA JUGA:   Pasar Murah Kalteng, Patok Harga Beras 10 Kg Cukup Bayar Rp20.000

Oleh sebab itu, lanjut Rejikinoor, ketersediaan pangan, terlebih untuk Kabupaten Murung Raya, sebagaimana kebutuhan di Daerah masih bergantung dari pasokan dari luar Daerah Kabupaten Murung Raya, seperti beras, kedelai, bawang merah, minyak goreng, daging ayam, daging sapi, telur, gula, ikan serta beberapa komoditas pangan lainnya.

“Dengan memperhatikan kondisi pangan di Daerah Kabupaten Murung Raya tersebut, perlu inovasi dan kreatifitas untuk mencari solusi penanganan pangan di Kabupaten Murung Raya ini, terutama kerjasama lintas sektor antar Instansi teknis terkait,”Ungkapnya lagi.

BACA JUGA:   Sekda Kalteng Sambangi Murung Raya, Pastikan Program Pasar Murah Kebijakan Gubernur Tepat Sasaran

Rejikinoor berharap melalui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras yang akan diujipublikkan ini menghasilkan Peraturan Daerah yang benar-benar dapat mengakomodir kepentingan Daerah terlebih khusus untuk Kabupaten Murung Raya dalam penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras bagi masyarakat.

Acara itu dipimpin Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang diwakili Kepala Bidang Hukum Agustina Dayaleluni dan jajarannya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Murung Raya Yulianus, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Murung Raya Rusine, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Murung Raya Donald, perwakilan Camat se-Kabupaten Murung Raya serta undangan terkait lainnya. (Lulus).