Ngotot Ingin Kuasa Lahan Warga, Masyarakat Tolak Konsultan Lingkungan yang Diturunkan Anak Perusahaan NT Corp di Antang Kalang

IST / BERITA SAMPIT - Warga Desa Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur menolak tim konsultan lingkungan yang diturunkan PT BSL.

SAMPIT – Langkah PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) anak perusahaan NT Corp untuk menguasai lahan masyarakat di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus dilakukan, bahkan kini mereka menurunkan tim konsultan lingkungan. Padahal warga desa setempat sudah berulang kali menyatakan menolak kehadiran perusahaan sawit itu.

Natalis, kepala Desa Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang saat dikonfirmasi Berita Sampit membenarkan hal tersebut, namun mereka dari perangkat desa hingga sejumlah warga menolak kehadiran tim tersebut.

“Kami telah membuat berita acara penolakan masyarakat,” kata Natalis Senin 14 November 2022.

BACA JUGA:   Harga Beras, Tomat dan Cabai Rawit di Pasar Sampit Masih Tinggi

Adapun berita acara itu mereka tuangkan dengan ditandatangani kepala desa serta tokoh masyarakat desa setempat, berikut isi penolak warga tersebut:

BERITA ACARA PENOLAKAN MASYARAKAT

Pada hari ini, Senin tanggal empat belas bulan November tahun dua ribu dua puluh dua (14/11/2022) Tim Penilian NKT-SKT dari Tim Konslutan Greenera telah datang berkunjung ke Desa Tumbang Ramei untuk melakukan penilaian. Akan tetapi tidak diterima oleh masyarakat/ ditolak untuk dilakukan penilaian  oleh Tim Greenera dan tetap memegang teguh PENOLAKAN terhadap perizinan PT BSL.

Demikian berita acara ini kami buat untuk diketahui.

Natalis juga mengaku telah menyerahkan kepada tim itu surat yang sudah mereka tujukan kepada Bupati Kotim perihal permohonan ketegasan Bupati Kotim untuk memberikan keterangan terhadap keberadaan izin PT BSL serta mengeluarkan wilayah Desa Tumbang Ramei dari izin PT BSL tersebut.

BACA JUGA:   Fajrurahman Sosok yang Patut Diperhitungkan di Pilkada Kotim

Seperti diketahui izin lokasi PT BSL mendapat penolakan dari warga lantaran mengancam keberadaan sisa hutan yang ada di Desa Tumbang Ramei dengan luasan sekitar 4.000 hektare. Tidak hanya masuk dalam arael hutan dan kebun warga saja, izin itu juga masuk dalam kawasan pemukiman warga setempat.(naco)