Pemkab Berikan Jawaban terkait Pembebasan Lahan di Kecamatan Kahut untuk Pengembangan Smart Agro

IST/BERITA SAMPIT - Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia LP Umbing saat memberikan jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi pendukung DPRD Gumas  tentang  RAPBD tahun anggaran 2023 dan lima Raperda pada rapat paripurna ke–7 masa sidang I tahun 2022 pada, Rabu 16 november 2022.

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah, memberikan jawaban terhadap pertanyaan dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) terkait pembebasan lahan yang ada di wilayah Kecamatan Kahayan Hulu Utara ke arah Miri Manasa untuk di jadikan lahan kebun  jagung dan jahe untuk pengembangan smart agro.

Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia LP Umbing mengungkapkan, sampai saat ini, tidak benar atau tidak ada kegiatan dalam pelaksanaan smart agro yang telah melakukan pembebasan lahan di Wilayah Kecamatan Kahayan Hulu Utara kearah Kecamatan Miri Manasa untuk  dijadikan lahan Kebun Jagung dan Jahe.

Dijelaskannya, kegiatan yang pernah dilakukan oleh Dinas Pertanian pada tahun 2020 merupakan bagian dari pelaksanaan  smart agro adalah pelaksanaan program peningkatan sarana dan prasarana pertanian melalui kegiatan pengembangan ekstensifikasi lahan pertanian.

BACA JUGA:   Puluhan PNS di Lingkup Pemkab Gunung Mas Dilantik

Dimana, dalam pekerjaan maupun  pelaksanaan Survei Investigasi Desain (SID) calon petani, calon lokasi dan rancangan teknis  pengembangan hibrida Kabupaten Gunung Mas. Pada Kecamatan Kahayan Hulu Utara hasil akhir SID terdapat  34,17 hektar lahan yang berkesesuaian dijadikan calon lokasi  dan pada Kecamatan Miri Manasa terdapat 62,28 hektar lahan yang berkesesuaian dijadikan calon lokasi.

“Namun  dalam perkembangannya pada kedua wilayah tersebut, belum ada kesiapan calon petani untuk melaksanakan pengembangan jagung hibrida,” terang Efrensia LP Umbing saat memberikan jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi pendukung DPRD Gumas  tentang  RAPBD tahun anggaran 2023 dan lima Raperda pada rapat paripurna ke-7 masa sidang I tahun 2022 pada, Rabu 16 november 2022.

Pada kesempatan itu juga, orang nomor dua di Kabupaten Gunung Mas inipun menanggapi terkait penganggaran penataan dan promosi obyek wisata Batu Suli yang ada di Desa Upon Batu Kecamatan Tewah.

BACA JUGA:   Rembuk Stunting, Upaya Pemkab Gunung Mas Menurunkan Angka Stunting

“Sebagaimana kita ketahui, objek  wisata batu suli sudah memiliki master plan  pengembangan, penataan objek wisata batu suli sudah diusulkan melalui pendanaan bersumber Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBHDR) Provinsi sejumlah Rp5 Milyar hingga Rp8 Milyar,” tuturnya.

“Untuk lokasi pelaksanaan sudah mendapat persetujuan Provinsi. Namun pagu pekerjaan hingga hari ini masih dalam pembahasan internal tingkat Provinsi, apabila jumlah pendanaan tersebut tidak cukup, maka Pemda juga akan mengusulkan rangkaian pengembangan Eko Wisata di Kabupaten Gunung Mas pada Badan Fiskal Daerah di Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang direncanakan pada bulan Desember 2022,” tutup Efrensia LP Umbing.

(ale)