Disdik Kotim Ingatkan Absensi Guru dan Kepala Sekolah Berstatus PNS

ARIFIN/BERITA SAMPIT - Sejumlah kepala sekolah jenjang SD saat mengikuti salah satu kegiatan yang diselenggarakan Disdik Kotim di BPG Mini.

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotm), Kalimantan Tengah (Kalteng), mengingatkan tenaga pendidik/guru maupun kepala sekolah terutama berstatus PNS supaya memperhatikan waktu absensi.

“Kami ingatkan kembali kedisiplinan guru dan kepala sekolah terutama yang PNS, jangan abaikan waktu untuk absensi, jika terlambat absensi akan dihitung tidak hadir kerja,” ucap Kepala Dinas Pendidikan Kotim melalui Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Wahyudi, Jumat 18 November 2022.

BACA JUGA:   Polisi Identifikasi Korban Tewas Gantung Diri di Desa Pelantaran

Menurutnya, berdasarkan aturan yang sudah dijalankan hingga saat ini bahwa untuk absensi dimulai pukul 06.30 WIB kemudian dilanjutkan pada pukul 14.20 WIB.

“Ini sangat dan perlu dijadikan perhatian, jika telat dari batas waktu yang sudah ditetapkan walaupun sudah melakukan absensi tetap dianggap tidak hadir, hal ini sering tidak disadari,” imbuh Wahyudi.

Selain itu, lanjutnya, kepala sekolah hendaknya jeli terhadap absensi tenaga pendidik/guru, jika ada yang tidak mengajar sesuai aturan sertifikasi guru 24 jam hendaknya segera dipanggil.

BACA JUGA:   PKB Kotim Dorong Fajrurrahman Maju di Pilkada Kotim

“Hal ini juga perlu diperhatikan khususnya kepala sekolah, panggil guru sudah sertifikasi yang tidak memenuhi jam mengajar selama seminggu 24 jam, setidaknya untuk mengingatkan bahwa ada kewajiban guru untuk memenuhi 24 jam tersebut,” sarannya. (ifin).