Dinas P3APPKB Kalteng Persiapkan SDM untuk Melakukan Pendampingan pada Korban Kekerasan

Hardi/BERITA SAMPIT - Kepala Dinas P3APPKB Provinsi Kalteng Linae Victoria Aden saat menyampaikan laporan

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Kalteng, berupaya untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang berkompeten dalam melakukan pendampingan pada korban kekerasan, yaitu dengan melaksanakan kegiatan pelatihan tenaga pendamping korban kekerasan terhadap perempuan dan anak se Kalimantan Tengah.

Kepala Dinas P3APPKB Provinsi Kalteng Linae Victoria Aden menyampaikan, maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk memberikan penguatan kapasitas bagi Petugas Penyedia Layanan/Tenaga Pendamping tentang penyelenggaraan lembaga penyedia layanan bagi korban yang responsif gender dan peka terhadap kebutuhan korban untuk pemulihan.

BACA JUGA:   Polresta Palangka Raya Berhasil Amankan 23 Barang Bukti dari Delapan Tersangka Curanmor

“Selain itu, memberikan pengetahuan Petugas Penyedia Layanan/Tenaga Pendamping tentang hak-hak korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik dalam aspek hukum maupun HAM sesuai peraturan perundangan-undangan,” ucapnya saat memberikan laporan kegiatan pelatihan tenaga pendamping korban kekerasan terhadap perempuan dan anak se Kalimantan Tengah, di Hotel Aquarius Boutique Palangka Raya, Senin 28 November 2022.

Ia juga menjelaskan, dalam kegiatan ini, diberikan penguatkan kapasitas Petugas Penyedia Layanan/Tenaga Pendamping untuk menerima pengaduan dan menindaklanjuti dengan layanan yang sesuai dengan kebutuhan korban.

Meningkatkan kapasitas Petugas Penyedia Layanan/Tenaga Pendamping dalam subtansi pencegahan, penanganan dan pemberdayaan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Meningkatkan kompetensi Petugas Penyedia Layanan/Tenaga Pendamping dalam melakukan koordinasi dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

BACA JUGA:   PPKHI Kalteng Turut Menyoroti Kasus Dugaan Malapraktik, Sebutkan Hukuman Terberat Hingga Siap Bantu Korban

“Terakhir, meningkatkan koordinasi antar jejaring di unit pelayanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam pengelolaan data kekerasan,” lugasnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan, peserta pelatihan ini berjumlah 34 orang, yang berasal dari Petugas Penyedia Layanan/Tenaga Pendamping di Dinas PPPA dan/atau UPTD PPA, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah dan Polres Palangka Raya. (Hardi)