SAMPIT – Dalam upaya pengungkapan kayu tak bertuan yang ditemukan oleh Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di Bengkirai, Kecamatan Baamang, Sampit, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akan dilibatkan sebagai tim ahli.
“Untuk sementara dokumennya SKAU dan kita masih menunggu keterangan ahli dari Dinas Kehutanan,” ungkap Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Rabu 30 November 2022.
Diketahui bahwa SKAU adalah Surat Keterangan Asal Usul yamg dimana surat tersebut adalah surat keterangan yang menyatakan sahnya pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak atau lahan masyarakat.
Pelibatan Dinas Kehutanan dalam upaya pengungkapan kasus itu dengan tujuan untuk mengetahui sekitar 140 potong kayu berbagai ukuran itu untuk mengetahui apakah dilindungi atau tidak.
Sementara itu pihaknya hingga kini telah memeriksa tiga saksi guna mengembangkan kasus tersebut. Namun hingga kini polisi belum menemukan keterangan dari para saksi yang mengarah kepada petunjuk lainnya.
(Jmy)