Realisasi Kewajiban Plasma Belum Terpenuhi, PBS Diberi Waktu Satu Pekan Selesai

M.SLH/BERITA SAMPIT - Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong saat melaksanakan rapat dengan PBS belum lama ini,

KUALA KURUN – Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang sudah memiliki Izin usaha perkebunan wajib membangun perkebunan rakyat (plasma) minimal 20 persen dari total areal perkebunan yang diusahakan.

Dimana hal tersebut, sesuai undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya, telah ditentukan adanya kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat.

Apabila di sekitar perkebunan tidak ada atau tidak tersedia lahan lagi, telah diatur adanya kegiatan produktif lain yang sesuai dengan keinginan dan kemampuan masyarakat sekitar yang akan menerima manfaat, yang akan difasilitasi oleh perusahaan seperti pola kredit, pola bagi hasil dan atau pola kemitraan lainnya.

BACA JUGA:   Cegah Inflasi, Pemkab Gunung Mas Buka Pasar Penyeimbang di Beberapa Tempat

Terkait hal itu, Bupati Gunung Mas Kalimantan Tengah (Kalteng), Jaya Samaya Monong meminta kepada PT. Archipelago Timur Abadi (ATA) untuk segera merealisasikan kewajibannya kepada masyarakat.

“Saya minta kepada pihak PT. ATA untuk segera merealisasikan kewajibannya yakni memberikan minimal 20 persen dari kebun inti untuk masyarakat,” ungkap Jaya Samaya Monong, Jumat 9 Desember 2022.

Lebih lanjut dikatakannya, jika dalam waktu satu minggu mereka tidak merealisasikan hal tersebut. Maka ia berniat untuk menghentikan sementara operasional dari PT. ATA.

“Kemarin, Kamis, 8 Desember 2022 kami telah menggelar rapat bersama dengan pihak PT. ATA. Dalam rapat tersebut kami membahas pembangunan kebun plasma yang menjadi kewajiban pihak perusahaan untuk masyarakat,” tuturnya.

BACA JUGA:   Safari Ramadan di Kecamatan Sepang, Bupati Gunung Mas Ajak Masyarakat Tingkatan Ketaqwaan 

“Adapun kesimpulan rapat yang diperoleh adalah PT. ATA wajib merealisasikan plasma bagi masyarakat sebesar minimal 20 persen dari kebun inti. Pihak manajemen PT. ATA diberikan waktu satu minggu untuk memenuhi kewajiban terkait plasma tersebut,” sambung Jaya Samaya Monong.

Selain bersama dengan PT. ATA, rapat tersebut juga dihadiri oleh camat, kades/lurah, perwakilan masyarakat dan lainnya yang masuk dalam areal perkebunan PT. ATA. (Ale).