UMK Sukamara Ditetapkan Sebesar Rp3,3 Juta Lebih

Bupati Sukamara Windu Subagio 

SUKAMARA – Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2023 Kabupaten Sukamara naik menjadi 3.389.398 dari tahun 2022 yang hanya Rp 3.110.304.

Hal itu terlihat dari Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah pada 6 Desember 2022 nomor 188.44/472/2022 tentang upah minimun kabupaten/kota tahun 2023.

Bupati Sukamara Windu Subagio saat dikonfirmasi berharap dengan telah ditetapkannya UMK Sukamara tahun 2023 maka perusahaan bisa langsung menerapkan untuk pembayaran gaji atau upah pada Januari 2023 mendatang.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Salurkan Bansos CPP dan BLT-DD di Kecamatan Pantai Lunci

“Saya menghimbau kepada pengusaha untuk membayarkan hak-hak pekerja sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan termasuk UMK ini dimana tahun depa ada kenaikan untuk besaran upah minimum kabupaten,” terang Windu Subagio, Selasa 20 Desember 2022.

Bupati Sukamara Windu Subagio mengatakan setiap perusahaan wajib memperhatikan peningkatan kesejahteraan para pekerjanya sesuai kemajuan perusahaan. Mendukung hal itu, pemerintah mengupayakan terwujudnya hubungan serasi antara pengusaha dan pekerja, sehingga bisa mendorong terciptanya kelancaran, efisiensi dan produktifitas kerja serta kelangsungan hidup perusahaan.

BACA JUGA:   BPKAD Sukamara Minta Aset Dinas yang Rusak untuk Dilelang

Windu menerangkan jika kebijakan pengupahan disamping memperhatikan peningkatan produktifitas tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi, juga diarahkan meningkatkan kesejahteraan dan peningkatan daya beli golongan penerima upah.

“Kami berharap dengan penetapan upah minimum dapat dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab oleh perusahaan,” tukas Windu Subagio. (enn)