Kapolresta Palangka Raya: Penyelesaian Perkara Pidana Capai 71,54 Persen

IST/BERITA SAMPIT - Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Budi Santosa

PALANGKA RAYA – Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Budi Santosa menyampaikan, kurun waktu setahun ini, pihaknya dari Polresta Palangka Raya telah melakukan penyelesaian perkara sebanyak 71,54 persen yang mana jumlah tindak pidana 534 perkara untuk penyelesaian terakhir sebanyak 382 perkara.

“Berdasarkan data, untuk jumlah kriminalitas tahun 2021 total perkara yakni 609 perkara dan pada tahun 2022 ada 534 perkara turun menjadi 75 perkara atau 13,99 persen,” ucapnya, saat press release akhir tahun di ruang lobi Maporesta setempat, Sabtu 31 Desember 2022.

BACA JUGA:   Bappedalitbang Gelar Pelantikan Ahli Madya dan Ahli Pertama

Ia menjelaskan, jika pihaknya tidak hanya melakukan penegakan hukum tetapi juga melalukan pembinaan personel atas sejumlah pelanggaran yang dilakukan.

“Pada fungsi lalu lintas, di wilayah hukum mengalami peningkatan jumlah baik dari pelanggaran maupun Lakalantas. Untuk pelanggaran misalnya, dari segi tilang tahun 2021 lalu sekitar 924 pada tahun 2022 ini meningkat menjadi 1.499 dan Lakalantas sebelumnya 161 terakhir terhitung ada 239,” jelasnya.

Ditambahkannya, jika dipetakan daerah yang rawan terjadi Lakalantas yaitu Jalan Tjilik Riwut – Jalan Mahir Mahar – Jalan RTA Milono – Jalan Diponegoro – Jalan Wisata Pahandut – Jalan G. Obos.

BACA JUGA:   Bawaslu Kapuas Nyatakan Sejumlah TPS Diduga Lakukan Pelanggaran Administratif Pemilu

Sedangkan, untuk daerah rawan kemacetan diantaranya Jalan Ahmad Yani (depan Pasar Besar) – Jalan Yos Sudarso (depan Hypermart) – Jalan G. Obos (putaran arah dekat Jalan Sisingamangaraja) – Jalan S. Parman (bawah Jembatan Kahayan)

Untuk kasus menonjol, lanjut Budi, pihaknya telah mengungkap kasus pembunuhan terhadap anggota Polri yang terjadi didaerah Puntun, pembunuhan suami istri di Jalan Cempaka dan pengungkapan kasus Narkoba yang barang buktinya lebih dari satu Kg. (Hardi)