Bejat..! Kakek Gauli Anak Dibawah Umur, Korban Sempat Melawan

Man/BERITA SAMPIT : Kapolres Kobar saat dialog dengan si Kake yang nekad dengan paksa menggauli anak di bawah umur.

PANGKALAN BUN – Bak sebuah film drama, seorang kakek (54) berinisial AD dengan secara paksa nekad menggauli seorang gadis dibawah umur di Pangkalan Bun.

Kapolres Kobar AKB Bayu Wicaksono, dalam Press Releasenya, Selasa 3 Januari 2023 menerangkan, bahwa pelaku AD berhasil merayu korban dengan eskrim. Setelah korban mau lalu membawanya kesebuah tempat yang berumput dan dengan secara paksa berhasil menggauli korban.

“Setelah menggauli korban, AD pergi begitu saja,“ kata Bayu Wicaksono.

Kemudian, saat korban sedang nonton TV AD kembali datang menemui korban, dengan iming-iming jajanan.

Kejadian yang keduakalinya ini saat korban di luar rumah sempat melarikan diri, namun tersandung kayu yang menyebabkan korban terjatuh.

BACA JUGA:   Empat Sekawan Gelapkan Sawit Perusahaan Kompak Masuk Bui

“Saat korban jatuh sempat mengambil kayu untuk melakukan perlawanan dengan memukul tersangka. Namun si Kakek menangkisnya. Akhirnya si Kakek kembali menggauli korban dan juga memberikan uang sebesar Rp100.000,“ ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres, pelecehan seksual kepada korban yang baru berumur itu terjadi pada 29 Desember 2022 sekitar Pukul 13.30 WIB. Pelaku AD (54) adalah tetangga korban dan kejadian tersebut saat korban berada dirumah kakeknya.

Adapun barang bukti yang diamankan Polres Kobar diantaranya, satu buah baju lengan pendek berwarna biru. Satu buah baju lengan pendek berwarna hitam dengan corak warna cokelat. Satu buah celana pendek berwarna biru dongker dengan lis putih. Satu buah Hp merk Xiaomi warna gold.

BACA JUGA:   Istri Bos Dibawa Kabur Karyawan, Terakhir Terlacak di Nur Mentaya

Akibat perbuatan tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI NO 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dan tersangka AD diancam dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (Man)