Seorang Pria Diringkus Polisi Karena Diduga Hendak Edarkan Sabu-Sabu

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku berinisial H yang diamankan polisi karena tertangkap tangan saat hendak mengedarkan paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

PALANGKA RAYA – Seorang pria hampir paruh baya berinisial H (47) tak berkutik ketika diringkus oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya akibat tertangkap tangan saat hendak mengedarkan paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Gerardus S. Rahail menjelaskan, pada Hari Minggu 8 Januari 2023 kemarin sekitar pukul 19.15 WIB, aparat kepolisian berhasil menggagalkan transaksi sejumlah paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km. 12, dengan tersangkanya yakni seorang pria berinisial H.

Kata Dia, transaksi yang dilakukan oleh tersangka itu pun berhasil diungkap oleh satuan fungsinya setelah melakukan upaya penyelidikan secara intensif dan menghimpun informasi dari warga setempat.

BACA JUGA:   Polisi Ringkus Spesialis Curanmor di Sampit yang Resahkan Warga

“Sebelum dilakukannya penangkapan, kami telah melakukan upaya penyelidikan dan menghimpun informasi dari warga setempat, yang mengungkapkan bahwa di kawasan tersebut diduga sering terjadi transaksi narkotika,” katanya melalui rilis yang diterima pada Senin, 9 Januari 2023.

Dirinya melanjutkan, dari hasil penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka, petugas pun menemukan barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 1,29 gram.

“Dua paket tersebut kami temukan dari dalam genggaman tangan kiri tersangka, yang dimasukkan pada sebuah kotak rokok dan masing-masingnya dikemas dalam plastik klip ukuran kecil,” jelasnya.

Selain dua peket diduga sabu, Satresnarkoba mengamankan beberapa barang bukti lainnya yakni berupa seunit handphone dan seunit sepeda motor milik Tersangka H, yang tentunya berkaitan erat dengan dugaan Tindak Pidana Peredaran Narkotika.

BACA JUGA:   Usai Melantik, Sekda Kalteng Berpesan Tingkatkan Pelayanan Publik

“Tersangka beserta seluruh barang bukti tersebut kini telah kami amankan di Mapolresta Palangka Raya untuk selanjutnya dilakukan upaya penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, demi mengungkap serta memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” tandasnya.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka pun terancam akan terjerat Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Hardi).