60 Persen Penghuni Lapas Kelas IIB Sampit Terpidana Narkoba

IST/BERITA SAMPIT - Lapas Kelas IIB Sampit.

SAMPIT – Betapa masif peredaran narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur. hal itu bisa dilihat dari jumlah tahanan dan narapidana kasus narkoba yang ternyata 60 persen meringkuk di penjara karena barang haram itu.

“Pelaku tindak pidana narkoba memang yang mendominasi totalnya mencapai sekitar 500-an dari 815 tahanan yang ada di Lapas Sampit,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit Agung Supriyanto, Selasa 17 Januari 2023.

Menurut Agung, sebagian besar penjara di Indonesia memang didominasi pelaku tindak pidana narkoba.

BACA JUGA:   Warganet Dukung BBM Subsidi Dihapus

Didalam penjara, para napi narkoba diperlakukan sama dengan warga binaan perkara lain. Mereka dilibatkan dalam kegiatan keagamaan hingga keterampilan.

Agung menambahkan, berkaitan dengan kapasitas Lapas terdapat sebanyak 220 ruang tahanan dengan ukuran ada yang besar dan juga yang kecil.

Selain itu juga membutuhkan tambahan petugas baru, agar bisa lebih mampu meningkatkan pengawasan dan penjagaan kepada warga binaan yang mencapai 815 orang tersebut.

BACA JUGA:   Dishub Kotim Sidak SPBU Km8 Tjilik Riwut Sampit, Praktik Pungli Tiarap

“Kita di Lapas Sampit ini masih membutuhkan tambahan petugas, sekiranya sebanyak 30 orang lebih,” paparnya.

Lapas Sampit menurut Agung bukan hanya menampung warga binaan dari Kotim, namun juga dari Kabupaten tetangga yakni Seruyan.

“Agar kemampuan daya tampung lebih optimal serta tidak lagi menumpuk jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Sampit, sudah selayaknya Kabupaten Seruyan juga memiliki Lapas sendiri,” tandasnya. (ilm).