KPU Kalteng Gelar Uji Publik Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Pemilu 2024

RAHUL/BERITASAMPIT - Suasana pembukaan Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada Pemilu 2024, di Ballroom Hotel Best Western Palangka Raya, Kamis, 19 Januari 2023.

PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada Pemilu 2024, di Ballroom Hotel Best Western Palangka Raya, Kamis, 19 Januari 2023.

Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrahim dalam sambutannya menyampaikan di tahun 2019 untuk rancangan Dapil provinsi dan DPR RI incloud di dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. KPU diberikan wewenang Dapil dan alokasi kursi di tingkat kabupaten/kota.

“Perlu diketahui beberapa waktu lalu ada beberapa lembaga melaksanakan judicial review terkait pasal 187 dan 189 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Dimana hasil judicial review tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan nomor 80 tahun 2022 yang menyatakan bahwa pertama, diantara putusan tersebut dinyatakan bahwa pasal 187 ayat 5 UU Nomor 7 tahun 2017 bertentangan dengan UU 1945 yang mengikat sepanjang tidak mengikat sebagaimana diatur dalam pasal 2 diatur dalam peraturan KPU,” jelas Harmain.

BACA JUGA:   Kajati Kalteng: Pra Musrenbang Wadah Merumuskan Rencana Kerja Setiap Satker Kejaksaan Tinggi

Kedua lanjut Harmain, MK menyatakan norma pasal 189 ayat 5 UU nomor 7 tahun 2017 bertentangan dengan UU 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 setiap kursi jumlah Dapil anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud ayat 2 yang diatur dalam PKPU.

Lebih lanjut dia menerangkan, maksud dari pada kedua hal tersebut bahwa MK memberikan kewenangan dan kepercayaan kepada KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menata daerah pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, setelah keluarnya putusan MK nomor 80 tahun 2022.

Terkait hal itu kata Harmain, KPU Provinsi Kalteng diperintahkan oleh KPU RI untuk menata dan menyusun data dapil kembali setelah keluarnya putusan MK tersebut.

Tetapi, tetap memperhatikan prinsip pembentukan dapil sebagaimana terdapat dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diatur dalam pasal 185, dalam penyusunan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota memperhatikan prinsip-prinsip yaitu : (1) kesetaraan nilai suara, (2) ketaatan pada sistem pemilu proporsional, (3) proporsionalitas, (4) integralitas wilayah, (5) Berada dalam satu wilayah yang sama, (6) Kohesivitas, dan (7) Kesinambungan.

BACA JUGA:   Pengendalian Karhutla di Kalteng Terus Mengalami Perbaikan

“Oleh karena itu dengan memperhatikan 7 prinsip penataan dapil ini, KPU Provinsi Kalteng telah menyusun dapil ini, sesuai arahan dari KPU RI juga sehingga kami melaksanakan uji publik, dalam uji publik ini kami KPU Provinsi Kalteng meminta masukan kepada hadirin sekalian, khususnya parpol yang berkepentingan langsung dalam penataan dapil kalteng,” katanya.

“Jadi, masukan-masukan dari hadirin sekalian baik dari partai politik, tokoh masyarakat, tokoh agama dan siapa saja yang hadir akan menjadi catatan KPU kalteng dan akan disampaikan kepada DPR RI setelah uji publik, sehingga ini menjadi penting daripada masukan daripada hadirin sekalian,” pungkas Harmain. (Rahul).