Dishub Palangka Raya Larang Masyarakat Pasang Spanduk di Area Traffic Light

RAHUL/BERITASAMPIT - Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan.

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan mengimbau warga Palangka Raya untuk tidak memasang spanduk dan sejenisnya pada area traffic light atau lampu lalu lintas.

“Memasang spanduk dan sejenisnya pada area traffic light dapat menganggu para pengendara motor yang melintas. Terlebih lokasi dipasangnya spanduk sangat dekat dengan bahu jalan, tentu dapat mengganggu para pengendara,” kata Alman, Rabu 18 Januari 2022.

BACA JUGA:   Masyarakat Diminta Jaga Kebersihan Lingkungan Cegah Penularan DBD

Disampaikan Alman, untuk memasang spanduk dan sejenisnya, maka masyarakat hanya diperbolehkan memasang spanduk sesuai lokasi yang diizinkan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Palangka Raya.

Karena itu lanjut Alman, apabila area pemasangan spanduk dan sejenisnya tidak sesuai dengan yang perbolehkan oleh Disperkimtan, maka reklame atau spanduk tersebut siap-siap ditindak tegas sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 22 tahun 2014.

BACA JUGA:   Pasar Ramadan Masjid Kampus Salahuddin UPR Sudah Dibangun

“Dalam penegakan spanduk-spanduk liar, kami akan bekerjasama dengan Satpol PP Kota Palangka Raya. Terutama di seputaran daerah trafiic light,” tegas Alman.

Terlepas dari itu kata Alman, Dishub Kota Palangka Raya ingin memastikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengendara, dengan mencegah adanya pemasangan spanduk liar yang bisa menggangu para pengendara serta pengguna jalan lainnya. (Rahul).