Imigrasi Palangka Raya Beri Layanan Paspor Simpatik pada Akhir Pekan

Petugas melayani permohonan paspor di kantor imigrasi. (ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Kalteng)

PALANGKA RAYA – Kantor Imigrasi Kelas I Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palangka Raya melaksanakan rangkaian kegiatan Hari Bhakti Imigrasi dengan layanan paspor simpatik serentak setiap akhir pekan atau pada Sabtu dan Minggu dengan kuota paspor antre langsung.

“Layanan paspor simpatik ini diberikan untuk kemudahan masyarakat yang tidak sempat mengurus paspor pada hari kerja,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah Arief Munandar dalam keterangannya di Palangka Raya, Minggu 22 Januari 2023.

Selain di Kanim Kelas I Non-TPI Palangka Raya, layanan paspor simpatik juga dilakukan di Unit Pengelola Teknis (UPT) Imigrasi.

Pelaksanaan layanan paspor simpatik itu didasarkan pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0005.KP.04.01 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Hari Bhakti Imigrasi ke-73 Tahun 2023.

BACA JUGA:   Nuryakin Membuka Pasar Murah Tahap Dua di Murung Raya

Layanan pada akhir pekan ini dicanangkan Direktorat Jenderal Imigrasi dan merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-73 tahun 2023.

Sementara itu, selama periode Januari sampai Desember 2022, Kanwil Kemenkumham Kalteng mencatat Kantor Imigrasi di wilayah setempat telah menerbitkan 11.951 paspor.

Jumlah permohonan paspor ini didominasi masyarakat yang menjalankan ibadah umroh, selain ada juga terkait perjalanan ibadah religi, jalan-jalan dan liburan ke luar negeri serta dan keperluan berobat.

BACA JUGA:   Nuryakin Membuka Pasar Murah di Barito Timur

Menurut ia, tingginya permohonan pembuatan paspor juga terjadi lantaran semakin banyaknya kemudahan layanan yang diberikan pemerintah melalui Kantor Imigrasi.

Masyarakat yang ingin membuat paspor bisa datang langsung ke loket atau melalui layanan mobile paspor dan layanan simpatik pada Sabtu-Minggu serta layanan eazy passport.

Saat ini masa berlaku paspor yang terbit mulai 12 Oktober 2022 berlaku paling lama 10 tahun. Ketentuan ini seiring terbitnya Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022.

“Diberlakukannya Permenkumham itu diharapkan akan memudahkan pemegang paspor melakukan pengurusan dokumen untuk keperluan perjalanan ke luar negeri,” ujarnya.

(ANTARA)