Disdukcapil Kotim Pastikan Pengurusan Adminduk Selesai Satu Jam

IBRAHIM/BERITA SAMPIT - Kepala Disdukcapil Kotim, Agus Tripurna Tangkasiang.

SAMPIT – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Agus Tripurna Tangkasiang mengungkapkan, pengurusan adminduk atau administrasi dan kependudukan bisa diselesaikan dalam satu hari.

“Pengurusan tidak lebih dari satu hari dengan prinsip one day servis, kami gunakan prinsip one day service itu bisa diminimalkan lagi waktunya itu bisa satu jam apabila syarat-syaratnya sudah lengkap,” katanya.

Hal ini dilakukan sebagai konsistensi dalam memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat.

BACA JUGA:   Uang Ratusan juta Terbakar saat Jago Merah Mengamuk

Selain itu, dirinya selalu mengimbau kepala desa atau perangkat desa tetap melayanani setiap laporan masyarakat yang merasa kesulitan karena kondisi fisik maupun ekonominya.

“Ada juga masyarakat yang mengurus melalui perangkat desa, yang disediakan loket khusus. Bahkan sering saya imbau ke kepala desa maupun perangkat desa, tetap respon dan layani, misalnya ada keluhan karena biaya atau kesulitan melengkapi berkas tetap di bantu kita tanggung biayanya,” pungkas Agus.

BACA JUGA:   Viral Video Masyarakat Tanam Sayur dan Berenang di Jalan Rusak di Mentaya Hulu

Hal senada juga yang disampaikan oleh operator pelayanan operator sistem informasi administarsi kependudukana (SIA) Yuni Rohmatin. Bahkan pelayanan lebih cepat penyelesaian untuk pengurusan Adminduk apabila syarat-syaratnya lengkap.

“Misalnya akta kematian bisa diselesai kurang lebih 15 menit lah, apabila berkasnya lengkap dan juga menunggu antrian karena di Disdukcapil juga banyak masyarakat yang mengurus hal-hal lain juga,” pungkanya.

(Ibra)