Lahan di Desa Pelantaran Diambil Alih Acen setelah Dikuasai Sekelompok Orang

NACO/BERITASAMPIT - Kelompok Hok Kim alias Acen menduduki lahan di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu yang dikuasai sekelompok orang.

SAMPIT – Sengketa lahan antara Alpin cs dan Hok Kim alias Acen terus bergulir, bahkan pihak Acen di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rabu 8 Pebruari 2023 mengambil alih lahan seluas 700 hektare dan menduduki areal itu bersama sejumlah massanya.

Aksi itu dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB, ratusan masa ini membongkar portal itu datang setidaknya dengan mobil dan truk masuk ke lokasi.

Dalam aksi itu mereka akhirnya menahan satu truk sawit yang dikeluarkan dari kebun itu.

Ratusan warga yang saat itu menggunakan ikatan kain merah bahkan ada yang tanpa mengenakan baju masuk ke mess karyawan dan memberitahukan untuk mengosongkan lokasi itu karena pemilik asal sudah menguasai lahan itu.

“Kami tidak ada kekerasan cuma kami tegaskan bahwa lahan ini sudah kembali ke pemiliknya. Jadi bapak ibu sekalian kami berikan waktu untuk mengemas barang barang dan tinggalkan lokasi ini, ” kata salah satu warga yang ada di lokasi itu.

Sementara itu kuasa hukum Acen Hilda Handayani mengakui hal itu mereka lakukan secara terpaksa karena kliennya sudah 4 bulan ini tidak bisa mengelola operasional kebun tersebut. Menurutnya selama empat bulan kebun ini dikuasai oleh kelompok tertentu yang tidak mereka ketahui siapa yang memerintahkan.

BACA JUGA:   Maju di Pilkada Kotim, Jhon Krisli Ancang-Ancang Gunakan Jalur Independen

Dijelaskan Hilda melihat lamanya kebun itu dikuasai kelompok masyarakat ini maka mereka menguasakan kepada Benny sebagai Ketua Kelompok Tani yang sebelumnya memiliki awal lahan tersebut.

Dijelaskan Hilda aksi mereka inipun sudah mereka koordinasikan dengan pihak keamanan dalam hal ini Polisi, bahkan dirinya menegaskan dalam upaya paksa mereka menduduki kembali kebun itu tidak ada kontak fisik sama sekali.

Mereka mempersilakan karyawan karyawan yang direkrut kelompok itu untuk meninggalkan mess karyawan secara baik baik.

“Saya jamin ini tidak ada kontak fisik dan kami juga tidak mau itu,” tegas Hilda.

Sengketa kepemilikan perkebunan dengan luasan 700 hektare itu berawal dari usaha bersama antara Alpin Laurence, Sujatmiko, Candra, dan Wahyu Daeny yang juga pensiunan jenderal polisi, dengan Hok Kim alias Acen.

BACA JUGA:   Jaksa Dilaporkan Diduga Lakukan Pelanggaran Hak Tersangka dan Penasehat Hukum

Dalam perjalanannya, empat orang tersebut sepakat melaporkan Acen ke Polda Kalteng hingga dia sempat ditetapkan sebagai tersangka ditahan 60 hari.

Namun, penyidik tidak bisa melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke Jaksa, sehingga dibebaskan dari tahanan. Sebelumnya, kepemilikan lahan itu diputuskan Damang Cempaga Hulu melalui sidang adat.

Namun oleh DAD Kotim putusan dianulir melalui Basarah Hai sehinngga didapat Alpin Cs lagi yang memiliki hak diatas lahan tersebut.

Dari pihak Alpin mengakui jika Hok Kim itu merupakan anak buah mereka yang mereka percayakan untuk mengelola lahan perkebunan iti sejak tahun 2007 silam.

Sampai tahun 2013 tadi mereka terus urunan untuk membiayai operasional sawit yang terletak dijalan lintas menuju Parenggean tersebut. Sementara itu dari versinya , Hok Kim menegaskan bahwa biaya yang selama ini dikirim merupakan hutang piutang.

Lebih lanjut dia mengatakan, semua uang yang dia pinjam selama ini sepenuhnya dikembalikan beserta keuntungannya, bahkan semua itu ada bukti transfernya. (naco)