Puluhan Siswa di Gunung Mas Diberi Pemahaman tentang Hukum melalui Program JMS

IST/BERITA SAMPIT - Para siswa saat mengikuti penyuluhan hukum dari Kejaksaan Negeri Gunung Mas melalui program jaksa masuk sekolah.

KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Kalimantan Tengah memberikan pemahaman tentang hukum kepada para siswa yang ada di wilayah Gumas melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Selasa 14 Februari 2023.

Pada program jaksa masuk sekolah tersebut, terdapat 40 siswa dan beberapa guru pendamping yang mengikuti penyuluhan hukum dari Kejaksaan Negeri Gunung Mas.

Kepala Kejaksaan Gunung Mas, Sahroni melalui Kasi Intel, Teguh Iskandar menyampaikan bahwa, hari ini Kejari Gumas mengundang beberapa sekolah untuk mengikuti kegiatan jaksa masuk sekolah yang diselenggarakan di aula Kejaksaan Negeri Gunung Mas.

“Kali ini, kita yang mengudang mereka untuk datang ke kantor, biasanya kita yang mendatangi sekolah-sekolah dalam memberikan sosialisasi atau penyuluhan tentang hukum,” ungkap Teguh Iskandar.

Lebih lanjut dikatakannya, kedatangan para siswa ke kantor Kejaksaan Negeri Gunung Mas tersebut, sekalian untuk memperkenalkan bidang dan program-program yang dijalankan di Kejaksaan Negeri Gunung Mas.

BACA JUGA:   Pemkab Gunung Mas Tingkatkan Produksi Sektor Pertanian melalui Program Kemitraan

“Program jaksa masuk sekolah ini ada empat tahap  yang kita lakukan di setiap tahunya, dan ini merupakan tahap pertama kita lakukan, selanjutnya kita akan mendatangi sekolah -sekolah yang ada di Kecamatan Rungan, Mihing Raya dan Sepang,” ucapnya.

Dijelaskannya, kegiatan jaksa masuk sekolah ini juga sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan hukum kepada para siswa.

Materi yang paling ditekankan dalam kegiatan adalah potensi pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik/UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik.

“Bagaimana pentingnya wadah ini, untuk pemahaman UU ITE yang dapat menjerat beberapa pelanggaran, seperti pencemaran nama baik dan fitnah, apalagi inikan para siswa ini belum terlalu mengerti dengan hukum bermedia sosial,” tuturnya.

BACA JUGA:   Sebagai Putra Daerah, Untung Jaya Bangas Bakal Maju Pilkada Gunung Mas 2024

Disebutkannya, pelanggaran yang paling banyak dilakukan di kalangan pelajar adalah pelanggaran pencemaran nama baik melalui platform-platform media sosial, seperti Instagram, Facebook, Telegram dan lainnya.

“Pemahaman ini penting agar para pelajar tidak melanggar UU dan bermedia dengan baik. Karena pelanggaran yang paling banyak di kalangan pelajar dalam bermedia sosial itu pelanggaran pencemaran nama baik, seperti saling menghina dan menjelekkan orang lain,” sebut Teguh Iskandar.

“Melalui kegiatan ini dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para siswa. Sehingga dapat membentuk karakter yang berbasis hukum dengan pengetahuan lebih luas lagi tentang batasan-batasan bermedia sosial,” tutupnya. (Ale)