Bandar Sabu Sempat Berupaya Kabur Saat Digerebek Polisi

IST/BERITA SAMPIT - CE alias Eef bandar sabu yang memiliki 1,58 ons sabu-sabu.

SAMPIT – Bandar sabu pemilik 1,58 ons barang haram berinisial CE alias Eef (35) kaget saat rumahnya di Jalan Manggis V,  Kecamatan MB Ketapang, Sampit digerebek oleh Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Senin 14 Debruari 2023

CE yang terkenal licin itu sempat mau melarikan diri dari kejaran petugas sebelum akhirnya berhasil ditangkap, diketahui CE adalah warga asal Jawa Timur.

Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko mengatakan, pelaku berhasil diamankan berawal dari hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya.

Pelaku mengaku membeli barang narkoba jenis sabu tersebut dari tersangka sebelum yang berinisial MR (27) yang telah diamankan sebelumnya.

BACA JUGA:   Aksi Gendam Jelang Idulfitri Mulai Bergentayangan di Sampit

“Jadi pelaku ini membeli dengan pelaku sebelumnya dengan barang bukti 6 ons.  Pengungkapan pelaku ini hasil dari pengembangan pelaku tersebut,” kata Kasat Narkoba AKP Bagus Winarmoko, Rabu 15 Februari 2023.

Setelah berhasil mengamankan pelaku, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan didalam lemari rumanya.

“Kami berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak 15 bungkus plastik sabu, dengan berat 1,58 ons,” ungkap Kasat.

BACA JUGA:   Sejumlah Kasus Penjarahan Sawit Perkebunan di Kotim Dilaporkan ke Polisi

Tidak hanya itu pihaknya juga menemukan barang bukti lainya yaitu, tiga pak plastik klip, potong sedotan untuk menakar sabu, dan satu buah ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba.

“Pelaku dengan barang barang bukti sudah kami amankan dan kami bawa ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut,” bebernya.

Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (JIMY)