KUALA KURUN – Kepala Kejaksaan Negeri Kalimantan Tengah, Pathor Rahman meresmikan rumah Restorative Justice “Tambun Bungai” yang berada di Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Kamis 22 Februari 2023.
“Sebagai perwujudan kewenangan berdasarkan asas dominus litis yaitu Jaksa sebagai pemilik atau pengendali perkara, Jaksa Agung Republik indonesia mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Lebih lanjut dikatakannya, keadilan restoratif atau restorative justice adalah sebuah pendekatan dalam penanganan tindak pidana yang menitikberatkan pemulihan keseimbangan hukum, menciptakan kondisi seperti sebelum terjadinya tindak pidana.
Dengan demikian sambungnya, dalam pendekatan itu juga akan di utamakan musyawarah dengan melibatkan korban, pelaku, dan juga melibatkan para tokoh masyarakat yang ada ada.
“Sehingga dipandang perlu mendirikan Rumah Restoratif Justice pada tiap Kabupaten atau kota guna memfasilitasi penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif,” tutupnya.
Sebelumnya, Kajati Kalteng, Pathor Rahman didampingi Ketua IAD Wilayah Kalimantan Tengah, Tyas Pathor Rahman beserta asisten pembinaan, asisten tindak pidana umum, perdata dan tata usaha negara, pengawasan, Kabag TU melakukan kunjungan kerja ke wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunung Mas.
Kunjungan Kerja tersebut untuk melihat kondisi sarana dan prasarana kantor serta kondisi pegawai, selain itu juga untuk mengetahui capaian kinerja baik dimasing-masing bidang, dan juga kendala, hambatan yang dihadapi dalam mencapai target kinerja yang diharapkan, serta langkah-langkah mengatasi kendala tersebut. (Ale).