SAMPIT – Sebagai implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Kalimantan Tengah dengan Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur, dilaksanakan pemutakhiran, validasi dan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Petugas dari Dinas Dukcapil Kotim turun langsung ke Lapas Kelas IIB Sampit yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Agus Tripurna Tangkasiang. Sedangkan kegiatan dilaksanakan di ruang registrasi Lapas Kelas IIB Sampit.
Kepala Disdukcapil menyampaikan bahwa Dinas Dukcapil selaku instansi yang bertugas melakukan tertib administrasi kependudukan terus melakukan pemutakhiran, validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) bahkan melakukan perekaman KTP bagi warga negara yang belum memiliki termasuk kepada WBP.
“Meskipun disaat libur hari kerja kami tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat sebagai bukti keseriusan kami dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam hal administrasi kependudukan,” tuturnya.
“Hal ini juga kami lakukan sebagai implementasi PKS antara Lapas Sampit dan Disdukcapil Kotim sekaligus sebagai percepatan pendataan kependudukan dalam rangka menghadapi Pemilihan Umum Tahun 2024. Kami selaku stakeholder akan selalu bersinergi dengan Lapas Sampit dalam rangka bersama-sama memberikan pelayanan prima,” tambahnya
Sementara itu Agung Supriyanto selaku Kalapas Sampit yang melihat langsung proses kegiatan ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada Disdukcapil Kotim yang selalu mendukung Lapas Sampit dengan gerak cepatnya melakukan kegiatan ini meskipun saat hari libur dinasnya.
“Hal ini tentunya sangat bermanfaat baik bagi para WBP maupun Lapas Sampit dalam rangka persiapan menghadapi Pemilu 2024. Didukung oleh Disdukcapil, Komisi Pemilihan Umum, Pemerintah Daerah dan Aparat Keamanan, kami akan berupaya semaksimal mungkin memberikan pemenuhan salah satu hak mereka berupa berperan aktif dalam pemilu sebagai pemilih para wakil rakyat” ucap Agung, Senin 27 Pebruari 2023.
Dari 812 orang WBP yang dilakukan pemutahiran dan validasi NIK diketahui masih terdapat 38 orang WBP dinyatakan anomali yang selanjutnya akan dilakukan pengecekan lebih mendalam dalam waktu secepatnya. Seluruh rangkaian kegiatan ini berjalan dengan tertib dan lancar. (naco)