Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Sawit, Pelaku Miliki Senpi

    TUNJUKAN : IST/BERITASAMPIT - Wakapolres Kotim Kompol Yosep Thomas Tortet (tengah) dan Kasat Reskrim AKP Lajun Siado Rio Sianturi (kiri baju batik) saat menunjukkan barang bukti senjata laras panjang yang di amankan dari tangan para pelaku.

    SAMPIT – Bagai sebuah film action, sekelompok orang yang merupakan keluarga besar di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melakukan pencurian sawit hingga ditangkap aparat kepolisian setempat. Peristiwa itu terungkap saat prees release di Mapolres Kotim, Jumat 3 Maret 2023 pagi.

    Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Reskrim AKP Lajun Siado Rio Sianturi menjelaskan bahwa dalam kasus pencurian sawit itu ada 9 orang tersangka, dan diketahui mereka semua merupakan keluarga besar.

    “Peristiwa pencurian itu diketahui saat petugas melakukan patroli dan melihat para pelaku sedang melakukan pemanenan sawit,” kata Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Lajun Siado Rio Sianturi.

    Pencurian itu terjadi di PT. Bumitama Gunajaya Agro (BGA) Group di Cempaga Hulu, pada hari Selasa 28 Februari 2023 sekitar pukul 13.30 WIB. Dalam melakukan aksinya para pelaku membentengi diri menggunakan senjata api (Senpi).

    Mendapati hal,security mencoba mengamankan para pelaku, namun saat mau diamankan para pelaku melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam, parang dan satu pucuk senjata PCS dan senjata laras panjang.

    “Saat ingin diamankan mereka melakukan perlawanan, kemudian security yang didampingi oleh aparat yang ngepam melakukan tindakan secara terukur sehingga para pelaku berhasil diamankan,” jelas Lajun.

    Menurut pria dengan pangkat ajun komisaris polisi (AKP), akibat dari ulah para pelaku yang merupakan komplotan keluarga besar itu perusahaan mengalami kerugian material sekitar Rp1.200.000.

    Sementara itu dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa tojok sawit, pisau, parang dan senapan angin merk PCS predator dan senjata laras panjang yang sudah dimodifikasi.

    “Untuk ke-9 orang pelaku dikenakan Pasal 107 undang-undang Nomor 39 tahun 2014 dan atau pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” demikian Kasat Reskrim.

    (baim)