Polisi Kembali Ringkus Pengedar Narkoba di Gunung Mas

    IST/BERITA SAMPIT – WY saat memperlihatkan barang bukti di kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung

    KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas bersama Personil Polsek Sepang, kembali mengamankan satu orang pria atas nama WY (38) pengedar tiga paket narkoba.

    WY ditangkap di rumahnya jalan lintas Sepang-Kuala Kurun, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah bersama tiga paket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor 0,86 gram .

    Kapolres Gunung Mas, AKBP Asep Bangbang Saputra melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Budi Utomo mengungkapkan, anggota satuan reserse Narkoba Polres Gunung Mas bersama Polsek Sepang mendapatkan informasi langsung dari masyarakat bahwa di rumah WY sering terjadi transaksi jual beli Narkoba.

    Berdasarkan informasi tersebut, personel Polsek Sepang  bersama dengan Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas melakukan lidik, dimana dari hasil lidik tersebut, telah diamankan satu orang laki-laki bernama WY.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang saksi, ditemukan tiga paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor 0,86 gram yang ditemukan di rumah saudara WY,” ungkap ungkap  Iptu Budi Utomo, Rabu  6 Maret 2023.

    Ketika kedapatan tiga paket sabu tersebut, saudara WY beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Gunung Mas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sehingga dapat menentukan tindakan proses selanjutnya.

    “Atas perbuatannya itu, WY dikenakan pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 Ayat (1) undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Budi Utomo. (ale)