Diskominfo-OPD Pemkot Palangka Raya Lakukan Validasi Data SPBE 

    RAHUL/BERITASAMPIT - Suasana kegiatan Validasi Form Survey Laporan dan Data SPBE Lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun 2023, bertempat di ruang Rahan Pumpung Kapakat Bappedalitbang kota Palangka Raya, Kamis (9/3/2023).

    PALANGKA RAYA – Dinas Komunikasi, Informasi, Statistika dan Persandian (Diskominfo) Kota Palangka Raya mengadakan kegiatan Validasi Form Survey Laporan dan Data SPBE Lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun 2023 yang dipandu oleh Konsultan PT Digital Sinergi Indonesia Yogyakarta.

    Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, bertempat di ruang Rahan Pumpung Kapakat Bappedalitbang kota Palangka Raya, Kamis 9 Maret 2023.

    Kepala Bidang (Kabid) Aplikasi Informatika, Alfrianto selaku ketua panitia menyampaikan bahwa maksud dan tujuan daripada kegiatan ini sendiri adalah untuk mengumpulkan layanan data aplikasi yang ada dilingkup pemko Palangka Raya, serta melakukan pengisian form layanan dan data yang akan digunakan sebagai bahan penyusunan arsitektur tata rencana SPBE tahun 2023.

    “Peserta pada kegiatan ini merupakan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada dilingkup pemerintah kota Palangka Raya,” ujarnya

    “Kami menekankan dan meminta kepada seluruh OPD yang hadir untuk dapat menyimak dan menanyakan terkait hal-hal yang perlu ditanyakan untuk mendukung tercapainya tujuan daripada kegiatan kita bersama,” pungkasnya

    SPBE atau Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sendiri adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi  untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.

    Hal ini sejalan dengan regulasi yang ada, mulai dari Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.

    Kemudian, Surat Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/84/2020 Tentang Pembentukan Komite Pengarah Teknologi informasi dan Komunikasi Pemerintah  Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2020, dan Dokumen Arsitektur dan Peta Rencana Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kota Palangka Raya.

    (Rahul)