Seorang Ayah di Kapuas Tega Gauli Anak Tiri hingga Hamil

    HASAN/BERITA SAMPIT – Saat dlakukan Press Rilis di Polres Kapuas.

    KUALA KAPUAS – Seorang ayah tiri di Kuala Kapuas ditangkap Anggota Satreskrim Polsek Sungkai Selatan, karena diduga menggauili anaknya yang masih ABG.

    BI (71) warga Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, tega menggauli anak tirinya yang masih di bawah umur hingga mengandung delapan bulan.

    Terungkapnya kasus tersebut setelah diketahui  dari tetangganya yang melihat korban perutnya membesar, dan merasa curiga karena korban belum menikah, lalu melaporkan hal itu kepada aparat desa setempat, dan kemudian melaporkan kepada Polisi.

    “Pertama kali tersangka melakukan persetubuhan kepada korban ini, untuk tanggal pastinya lupa, namun diakui mulai pertengahan tahun 2021,”  kata Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono kepada wartawan saat menggelar press rilis di Polres Kapuas, Senin 13 Maret 2023.

    Korban menceritakan kejadian yang dialaminya berawal kejadian persetubuhan terjadi pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB. Pada saat itu, Korban awalnya menolak bujuk rayu ayah tirinya tersebut. Namun pelaku BI lalu melakukan dengan cara memaksa korban saat istri pelaku tidak ada di rumah dan sedang ke pasar. Dari situlah, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan cara merayu korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

    “Kejadian tersebut berulang dan sampai beberapa kali dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Terakhir persetubuhan dilakukan oleh pelaku pada tanggal 8 Maret 2023, sekitar pukul 16.00 WIB,” jelasnya.

    Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku lalu mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatan tersebut kepada ibunya maupun orang lain. Kemudian pelaku BI memberikan uang Rp10 ribu kepada korban.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.

    (Hasan)