Kemenkumham Kalteng Gandeng Aparat atasi Overstaying Tahanan

    Suasana Rapat Koordinasi Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan, Kepolisian dan BNNP wilayah Kalimantan Tengah (DILKUMJAKPOL Plus), di Palangka Raya, Rabu (15/3/2023). (ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Kalteng

    PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng), menggandeng lembaga penegak hukum lain untuk mengatasi kelebihan masa huni (overstaying) tahanan di wilayah setempat.

    “Upaya ini kami lakukan melalui rapat koordinasi dengan pengadilan, kemenkumham, kejaksaan, kepolisian dan BNNP di wilayah Kalimantan Tengah (DILKUMJAKPOL Plus),” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalteng RB Danang Yudiawan di Palangka Raya, Rabu 15 Maret 2023.

    Dia menerangkan overstaying merupakan kondisi di mana tahanan menjalani masa penahanan lebih lama dikarenakan status hukum yang tidak jelas, sehingga overstaying dipandang sebagai salah satu penyebab jumlah penghuni penjara melebihi kapasitas.

    “Masa penahanan terhadap tahanan adalah jangka waktu penempatan tahanan di Rutan atau Lapas berdasarkan perintah atau penetapan dari pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan penahanan oleh undang-undang,” ujarnya.

    Untuk itu, kata dan, rapat koordinasi itu mengusung tema “Sinergitas Antar Aparat Penegak Hukum Dalam Rangka Optimalisasi Penanganan Overstaying Tahanan di Wilayah Kalimantan Tengah”.

    Ia berharap segenap aparat penegak hukum agar dapat membangun kebersamaan, koordinasi dan solidaritas sinergitas yang baik, termasuk dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta antisipatif mengatasi permasalahan yang kerap dihadapi di dalam Lapas dan Rutan.

    “Khususnya terkait penanganan overstaying tahanan agar perlakuan terhadap tahanan terlaksana, sesuai prinsip perlindungan hukum dan penghormatan HAM. Penanganan overstaying tahanan perlu dukungan semua aparat penegak hukum terkait, khususnya instansi berwenang yang melakukan penahanan yang dititipkan dan ditempatkan pada Lapas atau Rutan,” kata Danang.

    Oleh karena itu, kata dia, perlu mekanisme pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) yang disepakati bersama antaraparat penegak hukum tentang pengembalian tahanan kepada pihak penahan untuk menekan angka overstaying tahanan.

    “Kami harapkan solusi dan pemecahan permasalahan yang telah disepakati bersama dapat diimplementasikan dengan baik, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi tahanan sebagai bentuk optimalisasi pelaksanaan revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan zero overstaying tahanan,” katanya.

    (ANTARA)