Pemkab Pulang Pisau Perkuat Pengelolaan Arsip di Dua Kecamatan

    Bimbingan teknis pengelolaan arsip dinamis yang diikuti perwakilan pemerintah desa/kelurahan Kecamatan Kahayan Kuala dan Kecamatan Sebangau Kuala di Pulang Pisau, Jumat (17/3/2023).ANTARA/HO-Diskominfostandi Pulang Pisau

    PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, melakukan penguatan pengelolaan arsip melalui bimbingan teknis kepada pemerintah desa dan kelurahan di Kecamatan Kahayan Kuala dan Sebangau Kuala.

    “Pengelolaan kearsipan ini sangat penting dalam penyajian informasi dalam merumuskan suatu kebijakan dan membuat suatu keputusan bagi pimpinan sebuah instansi maupun pemerintah di tingkat desa,” kata Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pulang Pisau Sopiyah di Pulang Pisau, Jumat 17 Maret 2023.

    Menurut dia, rendahnya tenaga atau sumber daya manusia membuat pengelolaan dan pengolahan arsip hingga penyajian arsip ini masih rendah. Bukan hanya di organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi juga di tingkat pemerintahan desa.

    Penguatan pengelolaan arsip dinamis ini juga melibatkan narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Tengah.

    Staf ahli Bidang Pembangunan Hukum dan Politik Sekretariat Daerah (Setda) Pulang Pisau Iwan Hermawan mengungkapkan bahwa penguatan pengelolaan arsip melalui bimbingan teknis ini diharapkan bisa mendukung kinerja pemerintah setempat.

    “Arsip juga sebagai alat bukti dalam penegakan hukum dan menjadi sumber data bagi tata kelola pemerintahan, baik pusat maupun daerah sehingga arsip harus dikelola dengan baik,” kata dia.

    Menurut dia, tujuan dari penguatan pengelolaan arsip adalah menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya menjamin kepentingan negara dan hak data rakyat.

    Secara umum arsip memiliki fungsi sebagai penunjang aktivitas administrasi, alat pengambil keputusan, bukti pertanggungjawaban, sumber informasi dan wahana komunikasi. Penerapan pengelolaan arsip juga sebagai upaya menjaga identitas jati diri suatu daerah dengan nilai kekinian dan nanti.

    Maksud nilai kekinian, kata dia, adalah untuk mendukung akuntabilitas kinerja, sedangkan nilai akan datang terkait dengan warisan budaya, sejarah yang harus dirawat dan diwariskan kepada generasi yang akan datang sehingga arsip menjadi susunan informasi, acuan, dan bahan pembelajaran masyarakat, bangsa, dan negara.

    “Pengelolaan arsip dinamis yang dilaksanakan ini wajib bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah setempat berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009,” kata dia.

    (ANTARA)