Dua Pengedar Sabu Dicegat Polisi Saat Akan Bertransaksi

    IST/BERITA SAMPIT - Tersangka pengedar narkotika jenis sabu yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Kotim.

    SAMPIT – Dua orang pemuda yang melakoni peran sebagai bandar sabu harus berakhir di tengah perjalanan saat akan bertransaksi di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kedua pria itu dicegat polisi saat melintas di Jalan Gunung Merbabu.

    “Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa keduanya kerap bertransaksi narkotika jenis sabu, sehingga kami lakukan penelusuran dan kami temui di jalan hingga dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko. Sabtu, 18 Maret 2023.

    Saat dicegat personel Satres Narkoba Polres Kotim keduanya sempat membuang barang bukti, namun hal itu diketahui oleh petugas. Sehingga dari hasil pemeriksaan yang juga disaksikan oleh warga ditemukan empat kantong paket sabu.

    “Jumlahnya 20,35 gram sabu, selain itu kami mengamankan dua ponsel dan satu unit sepeda motor. Keduanya berinisial NK berumur 29 tahun dan N 23 tahun,” beber Bagus.

    Keduanya diamankan polisi sekitar pukul 21:30 WIB pada Selasa, 14 Maret 2023. Alhasil barang haram itu belum sempat diedarkan kedua terlapor, saat ini barang bukti dan kedua pria itu berada di Mapolres Kotim untuk proses lebih lanjut.

    Kedua pengedar sabu itu disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Jimy).